Tambang Ilegal di Mitra
Sidang Tambang Ilegal Mitra Sulut, Terdakwa Donal Pakuku Akui Sewa 7 Alat Berat di Lahan PT BLJ
Sidang kasus mafia tambang ilegal Mitra yang berlangsung di PN Tondano, Senin 13 November 2023.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Menurut terdakwa, Dinas ESDM memberikan surat teguran karena belum melakukan aktivitas pertambangan.
"Kami ditegur karena belum beroperasi, tapi setelah melakukan operasi pertambangan juga tidak ada teguran dari Dinas ESDM," ucapnya.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Kabid Minerba ESDM Sulut Jimmy Mokolengsang dalam kesaksiannya sebagai saksi fakta pada, Kamis 16 Oktober 2023 lalu secara tegas membantah jika menyuruh para terdakwa melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Dimana Dinas ESDM hanya memberikan surat teguran tapi bukan menyuruh melakukan aktivitas pertambangan tanpa melengkapi ijin.
Menurut Jimmy, pihak perusahaan PT BLJ memang telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun belum memiliki ijin Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dan Kepala Teknis Tambang (KTT) sehingga belum bisa melakukan aktivitas pertambangan.
"Jadi harus ada RKAB dulu baru bisa melakukan kegiatan pertambangan, RKAB harus dibuat tiap tahun, walaupun tidak ada kegiatan, harus dibuat RKAB baru bisa melakukan kegiatan pertambangan," tegasnya.
Sementara itu, JPU Wiwin Tui mengatakan sidang akan dilanjutkan pada, Kamis 16 November 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Arny Christian Kumolontang, pembacaan tuntutan Sie You Ho dan Donal Pakuku.
"Hari ini kita sudah selesai memeriksa terdakwa Donal Pakuku sebagaimana jadwal, dan ditunda untuk terdakwa Arny pemeriksaan terdakwanya nanti pada Kamis," kata dia.
"Memang tadi sudah ditanyakan terdakwa You Ho kapan tuntutan dengan terdakwa Donal kami sudah sampaikan setelah terdakwa Arny diperiksa kami sudah jadwalkan hari kamis," jelas Kasipidum Kejari Minsel itu.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta.
Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.
Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI.
Kemudian mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus 2023 dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Ditreskimsus Polda Sulut Segel Lokasi Tambang Emas Ilegal di Ratatotok Mitra |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tahan Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Mitra, Ini Tanggapan Aktivis Sulut |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyebab Tambang Ilegal di Mitra Sulut Tak Tersentuh Hukum, Banyak yang Berperan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Tambang Ilegal di Mitra Sulawesi Utara Jalani Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Sidang Tambang Ilegal Mitra, Terdakwa Sie You Ho Akui Gelontorkan Uang Hingga Rp 30 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.