Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Satresnarkoba Polres Bitung Sulut, Tangkap Tersangka Pengedar 1.150 Butir Tri x dan Seorang Pembeli

Ken yang keseharian berprofesi sebagai sopir, ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis Trihesipenydil atau populer dengan sebutan Tri x.

Thinkstock
Ilustrasi - KG alias Ken (20) warga Kecamatan Madidir Bitung, Sulawesi Utara ditangkap karena diduga mengedarkan 1.150 Butir Tri x. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, dipimpin Kanit I Aipda Mattinetta berhasil menangkap pria KG alias Ken (20) warga Kecamatan Madidir Bitung, Sulawesi Utara.

Ken yang keseharian berprofesi sebagai sopir, ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis Trihesipenydil atau populer dengan sebutan Tri x.

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/11/2023), bersama paket pengiriman dari jasa pengiriman berisi Tri x sebanyak 1.150 butir,” kata Ipda Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung, Kamis (9/11/2023) malam.

Ketika ditangkap, tersangka kooperatif dan menyerahkan diri bersama barang bukti 1 paket dari jasa pengiriman.

1.150 butir obat keras Tri x, diisi dalam botol plastik obat warnah putih.

Berdasarkan keterangan tersangka ketika diinterogasi Polisi obat keras jenis tri x itu ia pesan dari Jakarta.

Transaksi dilakukannya dengan cara mentrasfern uang sebesar Rp 1 juta, melalui agen BRI link dan obat itu dikirim melalui jasa penggiriman.

Masih dari hasil interogasi, polisi juga mengamankan pria Reynoldo Natari (25) sebagai saksi.

“Dari keterangan saksi, ia sering membeli obat tri x dari tersangka Ken,” tambahnya.

Saat ini tersangka dan saksi ditahan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (crz)

Kedapatan Miras dan Mabuk Lem, Belasan Remaja di Manado Sulawesi Utara Didoakan Pendeta

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved