Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Edi Darmawan Salihin

Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Dituntut Bayar Pesangon 3,5 M Untuk Mantan Karyawan yang di-PHK

Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut bayar pesangon 3,5 miliar rupiah untuk 38 mantan karyawannya yang di-PHK sepihak.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut bayar pesangon 3,5 miliar rupiah untuk 38 mantan karyawannya yang di-PHK sepihak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru datang dari Edi Darmawan Salihin, ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, korban kopi sianida.

Edi Darmawan Salihin kini harus menghadapi tuntutan dari mantan karyawannya.

Edi Darmawan Salihin dituntut membayar pesangan senilai 3,5 miliar rupiah kepada 38 orang.

Edi Darmawan Salihin diduga melakukan PHK karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang tanpa pesangon pada 2018 lalu.

Tak terasa sudah 5 tahun berlalu, belum ada kejelasan hingga saat ini terkait pesangon bagi 38 mantan karyawan yang telah di-PHK itu.

"Kami juga tidak tahu, apa sih yang jadi alasan perusahaan sehingga kami anggap ini sebagai pembangkangan hukum,

melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya," ujar kuasa hukum korban, Manganju Simanulang, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Simanulang mengatakan, kerugian yang dialami 38 orang yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja ini mencapai Rp3,5 miliar.

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," tutur Manganju.

Proses hukum, kata dia, adalah upaya terakhir yang dilakukan karena sebelumnya kliennya sudah berusaha menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial lewat perundingan bipartit sampai ke gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Saat itu diputuskan bahwa perusahaan dihukum membayar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan.

"Yang di-PHK itu sebenarnya kurang lebih 800, tapi yang berani tetap berjuang di pengadilan itu 38 orang," katanya.

Kasus PHK tanpa pesangon sebenarnya sudah pernah dilaporkan polisi pada Mei 2022 lalu.

Namun, mantan karyawan kembali melaporkannya lagi ke polisi dengan dibantu pengacara.

Laporan kali ini ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor: LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023.

Pihak terlapor antara lain Edi Darmawan Salihin selaku Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang.

Lalu, Made Sandy Salihin selaku Komisaris PT Fajar Indah Cakra Cemerlang dan Direktur PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Ni Ketut Sianti dan Febrina Salihin.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 juncto Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4.

Sementara itu, Wartono (57) selaku korban dan pelapor menjelaskan bahwa dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut sebagai kurir selama 21 tahun.

Perusahaan, ujar dia, mulai goyang setelah ada kasus kopi sianida, bahkan pembayaran gaji tersendat.

"Harusnya tanggal 1 gajian bisa mundur, bisa sampai tanggal 15, bisa sampai tanggal 30 berikutnya," kata dia.

Ia sempat berbicara terkait pembayaran gaji tersebut kepada Edi Darmawan Salihin.

"Saya juga sempat negur pak Edi 'Pak, ini kalau cara penggajian begini, karyawan enggak bisa makan, ada yang nyicil motor, ada yang rumah juga'," tuturnya.

Ia bahkan dijanjikan bahwa perusahaan akan stabil setelah tiga bulan.

"3 bulan lewat, tetap juga begitu sampai hampir setahun kurang lebih 8 bulan penggajian enggak normal," ucap Wartono.

Pada Februari 2018, PHK besar-besaran terjadi di mana kala itu ditutupnya 21 kantor.

"Sampai saat ini sudah tutup kantornya, sudah enggak ada kegiatan lagi sejak Februari 2018," kata dia.

Lebih lanjut, ia berharap agar permasalahan ini segera selesai dengan perusahaan membayar pesangon kepada 38 karyawan yang telah di-PHK.

"Semoga Pak Edi mendengar keluhan karyawan ini, selama ini kami nuntut, buka lah hati nurani.

Ayo kita duduk atau kita negosiasi enggak harus Rp3,5 miliar atau gimana," ucapnya.

"Ada berapanya yang penting ada negosiasi, ada pertemuan, yang saya sayangkan kan begitu," lanjut dia.

Adapun pihak pelapor hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Ni Ketut Sianti Ibu Kandung Mirna Salihin, Sudah Maafkan Jessica Kumala Wongso

Tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved