Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS

Berikut Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023, Simak Juga Kelengkapan yang Harus Dibawa

Peserta yang mengikuti tes CPNS wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selamat kepada warga yang lolos seleksi administrasi tes CPNS 2023.

Sekarang saatnya mempersiapkan diri untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

sesuai jadwal SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023.

Baca juga: Soal TKP CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan Persiapkan Dirimu

namun ingat, jangan cuma mempersiapkan pengetahuan saja.

Namun penampilan juga harus dipersiapkan.

Lantaran tak sembarangan menggunakan seragam saat tes nanti.

Ada aturan berpakaian yang harus ditaati oleh peserta CPNS nanti.

Baca juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban TKP SKD CPNS 2023

Peserta yang mengikuti tes CPNS wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian.

Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).

d. Sepatu tertutup berwarna hitam.

e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Selain itu, ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved