Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di Dinas PU

Dinas PU Manado Dilaporkan Masalah Proses Tender ke Kejati Sulut, Johny Suwu: Itu Bukan Ranah Kami

Kepada Tribun Manado, John mengatakan untuk prosedur pelelangan bukan menjadi tupoksinya melainkan berada di perangkat daerah lain.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kepala Dinas PUPR Kota Manado Johny Suwu 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Dinas PUPR Kota Manado Johny Suwu angkat bicara terkait laporan proses tender tidak sesuai prosedur yang dilaporkan LSM RAKO Sulut di Kejati Sulut, belum lama ini.

Kepada Tribun Manado, John mengatakan untuk prosedur pelelangan bukan menjadi tupoksinya melainkan berada di perangkat daerah lain.

"Itu di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), nanti bisa konfirmasi dengan mereka karena itu ranah mereka, bukan kami," jelasnya Kamis (2/11/2023)

Menurutnya, ranah kerja jika masuk di PUPR saat pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani surat penetapan pemenang, kemudian dilakukan ikatan kontrak dua belah pihak.

"Jadi disitu baru masuk PUPR, dan kami bukan mengurusi soal proses tender. Sekali lagi kami mempunyai Tupoksi masing-masing," jelasny

Diketahui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Manado dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Laporan tersebut terkait proses pemenang tender sejumlah proyek pekerjaan yang diduga melanggar aturan hukum.

Proyek tersebut pertama rehabilitasi pemecah ombak youth center anggaran Rp 15 Miliar, kedua pembuatan dinding panjat standart PON anggaran Rp 2 Miliar,

ketiga pelaksanaan peremajaan/pamugaran dana lingkungan kecamatan tikala-paal 2 anggaran Rp 15 Miliar dan keempat kecamatan mapanget - tuminting-bunaken anggaran Rp 15 Miliar.

Laporan tersebut kini sudah diterima oleh tertanggal Rabu (25/10/2023).

Sementara itu Ketua LSM RAKO Sulut Herianto selaku pelapor mengatakan, dalam proses tender ini tidak terjadi proses persaingan dalam penentuan harga termurah dengan kualitas terbaik karena hanya menyertakan 1 peserta yang masuk Prakualifikasi.

"Bisa dilihat di LPSE Manado.go.id. Ini jelas melanggar Peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 dimana jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta, dikatakan tender gagal.

Kemudian peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia pasal 73 (4)," jelasnya Kamis (26/10/2023)

Dia melihat dari fakta hukum dan fakta lapangan kuat dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

"Hal ini juga sesuai dengan Pasal 2 UU No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya (Ren)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved