Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

WNA Filipina Ditahan di Rudenim Manado, Ditemukan Warga Terdampar di Tolitoli

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Rudenim Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 1 Orang Deteni Warga Negara Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut.

WNA tersebut diketahui seorang laki-laki Jaafar alias JDP yang lahir di Sibutu 11 Mei 1987.

Dia terdampar Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, setelah kapal yang digunakan untuk bernelayan rusak di perairan.

WNA tersebut kemudian dibawa masyarakat ke Pihak Kepolisian lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Kini WNA sudah dilimpahkan ke Rudenim Manado, untuk menjalani proses pendeportasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono, menjelaskan Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni.

Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian

"Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian," jelas Karudenim.

Karudenim mengatakan selanjutnya kami akan segera melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan Deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan pendetensian sehingga bisa segera di deportasi.

"Kami akan kordinasikan secepatnya agar Deteni ini akan segera di deportasi," jelasnya.

Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.  (Ren) 

Baca juga: Potret Festival QRIS BSG dan Konser Fabio Asher di Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Melihat Pesatnya Karier Agus Subiyanto: 7 Hari Jabat KSAD, Kini Diusulkan Jadi Panglima TNI

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.


 
 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved