Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Soal Legislator Sulut Nyaleg di Partai Lain, Robert Tambuwun Mengaku Berpegang Pada Imbauan Mendagri

Robert Tambuwun yang bakal nyaleg di partai berbeda pada pemilu 2024 angkat bicara tentang kabar dirinya tidak akan menerima gaji.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Kantor DPRD Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD Manado Robert Tambuwun yang bakal nyaleg di partai berbeda pada pemilu 2024 angkat bicara tentang kabar dirinya tidak akan menerima gaji dan tunjangan pas DCT keluar pada  November 2023.

Hal ini tertera dalam surat edaran Kemendagri bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA. Poin 4 surat edaran tersebut menyebut

"Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Ia berpegang pada surat Kemendagri nomor 100.2.1.4/5378/OTDA.

Surat bertanggal 2 Agustus 2023 dan ditandatangani Ditjen Otda.

"Ini suratnya," kata Robert kepada tribunmanado via WA, Senin (30/10/2023).

Robert enggan memberi penjelasan lebih lanjut. 

"Poin-poin di sana bisa menjawab pertanyaan anda," katanya.

Dalam surat bertanggal 2 Agustus 2023 tersebut, tidak ada penegasan anggota DPRD pindah partai tidak menerima lagi haknya begitu DCT keluar.

Disebut proses pemberhentian secara teknis mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018 pasal 99, 100, 102 dan 105.

Pasal 99 menjelaskan tentang hal hal yang menyebabkan caleg di PAW.

Pasal 102 tentang Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD provinsi paling lama 14 hari terhitung setelah menerima usulan Gubernur.

Pasal 105 tentang Gubernur menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD provinsi paling lama 14 hari terhitung setelah menerima usulan dari Bupati/Walikota atau pimpinan DPRD Kabupaten dan kota.

Diketahui Robert Tambuwun bersama tiga legislator lainnya yakni Franko Wangko, Lily Binti dan Vanda Pinontoan pindah ke PDIP.

Robert dari Perindo, Lily dari Golkar, Franko dari Nasdem dan Vanda dari Demokrat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved