Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narapidana Melarikan Diri

Narapidana Lapas Manado Sulut Melarikan Diri, Pengamat Hukum Sulut: Kalau Perlu Kalapas Dicopot

Vebry Tri Hariadi melihat kejadian ini mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang berhak melakukan penahanan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
CCTV tahanan lari dari Lapas Manado dan Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa narapidana kasus pemerkosaan yang kabur dari Lapas Kelas II A Manado, ikut menuai tanggapan dari pengamat hukum Vebry Tri Hariadi.

Dia melihat kejadian ini mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang berhak melakukan penahanan.

"Ini tidak bisa dibiarkan soal tahanan lari, walaupun ada alasan kecolongan karena kesibukan acara pisah sambut. Rasa percaya masyarakat akan berkurang,"

Menurutnya yang paling bertanggung jawab pada kasus ini adalah Kalapas Manado, karena lalai dalam melakukan pengawasan.

"Ya, kalau perlu kalapas dicopot dari jabatannya, karena ini bicara pengamanan, apalagi narapidananya dipenjara karena kasus pemerkosaan," jelasnya

Dia pun berharap kedepan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.

"Kami yakin Kemenkumham terus melakukan evaluasi dan pembenahan selanjutnya, pada seluruh jajarannya," jelasnya

Kronologi Narapidana Lapas Manado Melarikan Diri, Nekat Loncat dari Lantai 2

Dari informasi yang diterima Tribun Manado, kronologi kejadian ini berawal saat petugas sedang sibuk mempersiapkan acara serah terima jabatan Kalapas Manado.

Kala itu narapidana memanfaatkan peluang di tengah kesibukan, menyusup melewati seolah-olah dia ini petugas dan langsung menuju lantai dua kantor Lapas Kelas II A Manado.

Di lokasi tersebut, dia melihat tidak ada petugas yang berjaga, lalu narapidana itu secara leluasa menjalankan aksinya, melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2.

Narapidana itu lari dari Lapas Kelas II A Manado menggunakan kaos berwarna hitam.

Diketahui, narapidana tersebut, Ridho Batusi bin Datsir Batusi adalah narapidana kasus rudapaksa.

Ia dihukum penjara 7 tahun dengan denda 100 juta rupiah atas kasus tersebut.

Para Petugas Lapas Manado Diperiksa

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved