Pengedar Sabu
Pengedar yang Ditangkap Polresta Manado Sulawesi Utara Jual Sabu per Gram Rp 2 Juta
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan pelaku menjual sabu-sabu dengan harga yang beragam.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado baru saja menangkap pengedar sabu yang beraksi di wilayah Hukum Manado, Kamis 26 Oktober 2023.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan pelaku menjual barang haram tersebut dengan harga yang beragam.
"Pelaku jualnya Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta," tegasnya.
Ia mengatakan barang haram tersebut dibeli dari ibu kota yakni Jakarta.
"Dibeli di Jakarta dan dijual disini," ungkapnya lagi.
Kini pelaku sudah ditahan di Polresta Manado, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Sebelumnya diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu-sabu, Kamis 26 Oktober 2023.
Terduga pelaku bernama Heintje Malimpo (52) warga Paal Dua, Kota Manado.
Kasat Res Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap di PT Mex Barlian Dirgantara, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado,” ungkap Kompol May Diana.
Kronologis penangkapan bermula saat tim reserse narkoba menerima informasi dari masyarakat.
Tim segera menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku Heintje bersama barang bukti yang diduga narkotika.
“Di lokasi penangkapan, tim berhasil menyita enam paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 31 gram," ujarnya.
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam plastik bening,” jelasnya. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kasat-Narkoba-Polresta-Manado-Kompol-May-Diana-Sitepu-bg789w0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.