Minsel Sulawesi Utara
Tak Punya BPJS, Keluarga Balita Korban Penikaman Dapat Bantuan Polres dan Pemkab Minsel Sulut
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus menjelaskan jika bantuan sebagai bentuk perhatian pemerintah dan pihak kepolisian kepada korban.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga balita 2 tahun korban kasus penikaman.
Bantuan tersebut diserahkan saat Bupati dan Kapolres melayat di rumah keluarga korban Desa Elusan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus menjelaskan jika bantuan sebagai bentuk perhatian pemerintah dan pihak kepolisian kepada korban.
"Kami dapat informasi di media sosial (Medsos) Ade ini tidak memiliki BPJS Kesehatan, jadi saya dan bupati memberikan bantuan," jelasnya Selasa (24/10/2023).
Dia berharap bantuan ini dapat membantu keluarga yang tengah berdukacita.
"Semoga ini bisa juga membantu segala pembayaran di rumah sakit, hingga kebutuhan rangkaian ibadah pemakaman," jelasnya
Tersangka Penikaman Balita di Minahasa Selatan Terancam Hukuman Mati
Tersangka kasus penganiayaan balita 2 tahun yaitu Valen Tambuwun (22) terancam dengan hukuman seumur hidup.
Polres Minahasa Selatan menjerat tersangka dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan tentang membawa, menyimpan dan memiliki/ menguasai senjata tajam tanpa ijin.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 Miliar," jelasnya Senin (23/10/2023).
Menurutnya dari tangan tersangka diamankan satu buat pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 Cm.
"Ukuran mata pisau 18 Cm tajam pada kedua sisi, ujungnya lancip, gagang terbuat dari besi biasa, dan sarung yang di lilit dengan lakban warna hitam," jelasnya
Kronologi Kejadian
Polres Minahasa Selatan mengungkap kronologi penganiayaan balita usia 2 tahun hingga meninggal dunia.
Kejadian ini terjadi di Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat, Sabtu (21/10/2023).
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus menjelaskan kejadian berawal saat tersangka Valen Tambuwun (22), bersama kekasihnya dan dua temannya datang dari Kota Tomohon menuju di Desa Tawesan Amurang Barat.
Disana, tersangka menghubungi salah satu temannya, dengan maksud mencari lokasi untuk bersantai dan pesta miras.
Akhirnya mereka sepakat bertemu bersama di salah satu rumah Desa Tawesan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Beberapa waktu kemudian saat tersangka dan temanya sedang pesta miras, korban balita bersama orang tuanya datang berkunjung di rumah itu.
Kekasih tersangka yang melihat balita itu sontak menggendongnya dan bermain-main dengan korban.
Karena terpengaruh miras, tersangka terlibat adu mulut dengan kekasihnya yang membuat ketersingguan.
"Tersangka pun marah ucapan kekasihny dan berniat menikam kekasihnya itu," ujar Kapolres.
Kemudian tersangka mengeluarkan sajam jenis pisau Badik yang disimpan di pinggang sebelah kirinya lalu menusuk ke arah kekasihnya
Karena posisi yang sementara menggendong, tikaman tersangka terkena ke tubuh balita tepatnya dibagian perut.
Mengetahui serangannya tidak tepat sasaran tersangka kemudian kembali mencoba melakukan penusukan kepada kekasihnya.
Mirisnya, tusukan itu kembali mengena kembali di bagian perut tubuh balita tersebut, hingga mengakibatkan korban alami pendarahan dan luka di bagian lambung.
"Lambung anak juga mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit Prof Kandou Malalayang untuk dilakukan tindakan kedokteran. Namun nyawa anak tersebut tidak bisa terselamatkan," jelasnya.
Sadar akan kejadian itu, tersangka kemudian melarikan diri ke Kota Manado dan bersembunyi di Rumah neneknya.
Pelariannya langsung diketahui oleh Tim Resmob Polres Minsel hingga tersangka langsung diringkus dan ditahan. (Ren)
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
11 Kecamatan Utus Putra-putri ke Porkab III Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Stenly Lengkey Nakhodai DPC Perindo Minsel, Meyvo Rumengan: Kerja Nyata untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Tenggelam Usai Lompat dari Tongkang, Filipo Jansen Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Mobongo Minsel |
![]() |
---|
Ribuan Ikan Mati Mendadak, Petani Kolam di Minsel Rugi Ratusan Juta, Diduga Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Diduga karena Limbah Perusahaan, Warga Tumpaan Minsel Rugi Ratusan Juta, Ikan Mas dan Mujair Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.