Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi

Kata Jokowi dan Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK Lakukan Nepotisme, Waktu dan Tempat Dipersilahkan

Tanggapan Jokowi dan Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK Lakukan Nepotisme. Waktu dan Tempat Dipersilahkan.

Editor: Frandi Piring
ANTARA News/Hanni Sofia)
Reaksi Jokowi dan Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK Lakukan Nepotisme. Waktu dan Tempat Dipersilahkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal laporan dugaan kolusi dan nepotisme ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada Senin (23/10/2023).

Laporan itu dipicu karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Jokowi menilai, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.

Senada dengan Jokowi, Gibran juga tampak menanggapi tudingan tersebut dengan santai.

Gibran mengatakan, laporan itu semua diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

"Nanti biar ditindaklanjuti KPK, monggo silakan," ucapnya, Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.

Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Ia mengaku menyerahkan kepada masyarakat agar menilai sendiri.

"Saya kembalikan lagi ke warga," tuturnya.

Baca juga: Respon Gibran Setelah Ayah, Adik dan Pamannya Dilaporkan ke KPK: Ya Biar Warga yang Menilai

KPK membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK ihwal batas usia minimal capres-cawapres.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya."

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved