Viral Medsos
Viral Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019, Ancam Bunuh Sang Istri jika Korban Menolak
Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial aksi bejat seorang ayah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pria berinisial M (43) tega perkosa anak kandungnya, DA (18).
Pria tersebut menyetubuhi anak kandungnya sejak usia sang anak 14 tahun atau dari 2019 hingga kini.
Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Viral Kisah Pilu Bocah 7 Tahun, Meninggal Setelah Dirudapaksa Sang Paman, Korban Padahal Sakit TBC
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa selama ini, M kerap mengancam korban jika menolak berhubungan badan.
"Ancaman itu berupa kalau nggak mau (disetubuhi) 'nanti bapak bunuh ibumu'. Kalau kamu ngasih tahu sama orang, nanti lihat saja, ibumu bakal bapak bunuh," ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).
Teguh mengungkapkan bahwa M melakukan tindak pemerkosaan berawal karena tertarik atau diselimuti nafsu.
M kemudian mencari kesempatan saat sang istri pergi bekerja. Dalam keadaan sepi, ia melancarkan aksi bejat itu di sebuah saung atau gubuk.
"Awalnya karena merasa tertarik dan ada kesempatan. Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," ungkap Teguh.
Sesampainya di kebun, korban disuruh masuk ke saung tersebut dan disusul oleh ayahnya. Saat di dalam, pelaku mengancam supaya mau berhubungan sambil membuka baju.
"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.
Kini, M yang bekerja sebagai tukang rumput pakan ternak dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bogor.
Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.
"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Berita Lainnya Via Google News
Berita Terbaru di Portal Tribun Manado Klik Disini
Viral Medsos
Ayah rudapaksa anak kandung
Ayah Perkosa Anak Kandung
Ancam Bunuh Istri
Jawa Barat
Bogor
| Akhirnya Terungkap Pemilik Mobil Bertuliskan SPPG di Nias yang Dipakai Angkut Babi, Sudah Minta Maaf |
|
|---|
| Katy Perry Resmi Go Public dengan Mantan PM Kanada Justin Trudeau, Rayakan HUT Romantis di Paris |
|
|---|
| Sosok Mang Wahyu, Sopir Ambulans yang Wafat Usai Antar Jenazah: Hidupnya Dihabiskan Menolong Sesama |
|
|---|
| Momen Menkeu Purbaya Duduk Sendiri di Sidang Kabinet, Tak Disapa Menteri Lain, Sikap Luhut Disorot |
|
|---|
| Anak 6 Tahun Tewas Tertimpa Kentongan Raksasa di Kulon Progo, Pihak Restoran Janji Evaluasi Total |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-ayah-perkosa-anak5566.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.