Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Seorang Anak Tega Masukkan Ibunya ke RSJ Padahal Sehat, Sewa 3 Preman, Diduga Incar Warisan

Viral kisah seorang anak yang tega memasukkan ibunya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Medan. 

Editor: Tirza Ponto
TribunMedan/HO
Viral kisah seorang anak yang tega memasukkan ibunya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Medan.  

Tanganyya diborgol dan wajahnya terlihat lusuh berdiri di depan papan khusus berfoto para tersangka.

Pria 28 tahun ini tampak berkalung kertas putih bertuliskan tersangka beserta pasal yang disangkakan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka adalah anak kandung dari korban.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Pada saat itu, korban sedang duduk di depan rumahnya kemudian dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Inova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

Korban sempat berteriak meronta-ronta, akan tetapi anaknya membekap mulut korban dengan sebuah kemeja.

Korban pun dibawa ke RSJ Ildrem di Kota Medan.

Keesokan harinya, korban pun dijemput oleh kelaurganya.

Sang ibu itu pun melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada 17 Oktober 2023 lalu.

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Inova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," kata AKBP Maringan Simanjuntak, dikutip dari Tribun Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya sedang mengalami gangguan kejiwaan.

Padahal dari hasil pemeriksaan dokter sang ibu tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Meski demikian, polisi belum mengungkapkan warisan apa saja yang diincar anak tersebut hingga tega menjebloskan ibunya ke RSJ.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

Baca juga: Viral Seorang Pria Belanja di Minimarket Tapi Tak Mau Bayar, Tunjukkan Kartu Ormas dan Hendak Kabur

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Baca berita lainnya di: Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved