Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Supriyadi Pangellu Sebut Putusan MK Soal Umur Cawapres Inkonsisten

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal umur Calon Wakil Presiden (Cawapres) belakangan ini banyak menuai sorotan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
dokumentasi pribadi
Praktisi Hukum Pemilu Supriyadi Pangellu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal umur Calon Wakil Presiden (Cawapres) belakangan ini banyak menuai sorotan.

Di Sulawesi Utara, sorotan terhadap putusan MK ini datang dari Praktisi Hukum Pemilu Supriyadi Pangellu.

Ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis 19 Oktober 2023 di K'mari Cafe, Kecamatan Wenang, Manado, Supriyadi mengatakan dari perspektif hukum sebenarnya yang harus dilihat adalah apa tugas dan wewenang MK.

Menurutnya MK mempunyai sebuah norma untuk menguji yang dalam undang-undang, apakah bertentangan dengan konstitusi tidak.

Berkaitan dengan para pemohon yang mengajukan untuk menguji konstitusionalitas terhadap pasal 169 huruf Q yang berkaitan dengan salah satu persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden yang usianya minimal 40 tahun.

"Kembali merujuk pada UU 1945, bahwa dipasal 6 dan 7 itu tidak ada prasyarat yang kemudian berkaitan dengan soal batas usia," ujarnya.

"Disitu secara umum menyerahkan kepada pemerintah untuk diatur dalam bentuk undang-undang," ujarnya.

Pangellu menilai darisinilah terlihat bentuk inkonsistensi hakim MK yang sebagian mengabulkan dan sebagiannya lagi ditolak.

"Inikan bukan hanya satu perkara saja, awalnya diperkara 29, 51, 55, secara tegas MK dalam pertimbangan amar putusannya menyatakan bahwa berkaitan dengan persyaratan usia ini didalam pasal 169 huruf Q ini, adalah diberikan kewenangan kepada pemerintah sebagai pembentuk undang-undang," tuturnya.

Ia mengatakan karena pembentukan undang-undang ini pembentuknya adalah pemerintah dan DPR, soal persyaratan ini adalah kewenangan mereka.

Tetapi yang unik dan ganjal adalah diperkara 90 dan 91.

Yang kemudian bukan membatalkan atau mengabulkan permohonan, bahkan menolak permohonan, tapi MK kemudian membuat norma baru.

"Dengan menambahkan frase meskipun dibawah 40 tahun tapi berpengalaman sebagai kepala daerah, adalah sebuah inkonsisten dari MK," ungkapnya.

"Karena ditiga perkara awal MK menolak secara tegas karena itu bukan kewenangannya, tapi diperkara 90 dan 91 tetap pada usianya 40 namun muncul frase yang menjadi norma baru," ucap dia.

Supriyadi mengatakan MK harusnya menjadi benteng terakhir ketika menjadi kebuntuan penafsiran norma, tapi sekarang malah membuat kekaburan lagi.

"Yang jadi pertanyaan saya diperkara 92, serta merta jaraknya hanya sekitar dua menit saja kemudian menjadi rujukan bahwa pemohon diperkara 92 tidak memiliki legal standing karena sudah diputus dipasal 90 dan 91," beber dia.

"Ini secara administratif MK sudah melakukan pelanggaran," ujarnya lagi.

Mantan komisioner Bawaslu Sulut ini mengatakan yang menjadi problem hukum saat ini adalah apakah KPU berwewenang untuk langsung menindaklanjuti.

"Karena yang diuji adalah norma dalam pasal 169 huruf Q. Sebenarnya tidak ada kewajiban KPU untuk menindaklanjuti PERKPUnya. Tapi problemnya KPU walaupun nanti merevisi PERKPUnya terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, ini juga dibatasi oleh waktu," ungkapnya.

"Karena PERKPUnya juga harus diwajibkan mengkonsultasikan ini dengan DPR. Sekarang DPR lagi reses, sedangkan pendaftaran sudah dimulai," ujarnya.

"Nah, inilah yang jadi problem hukum. Kalau KPU tetap memaksakan merubah pasal yang kemudian melaksanakan putusan MK, maka secara prosedur administrasi pengajuan PERKPnya cacat formil," ucap Pangellu.

"Makanya saran saya jangan lagi membuat persoalan baru yaitu ketidakpastian bagi peserta pemilu," ujarnya lagi.

Supriyadi mengatakan hal inilah yang menjadi sangat melebar.

Bukan hanya soal putusan usia dibawah 40 tahun lalu bisa jadi Cawapres, tapi penyesuaian dengan PERKPUnya yang sangat terdesak.

"Jadi ini harus dipikirkan secara bersama demi kepastian hukum bagi peserta pemilu 2024," tandasnya. (Nie)

Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Jumat 20 Oktober 2023, Info BMKG Baru Saja Terjadi di Darat

Baca juga: 30 Contoh Soal Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawaban Ulangan Mata Pelajaran PKN Kelas 8 SMP/MTs

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved