Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gibran di Demo

Momen Gibran Datangi Pendemo 'Politik Dinasti', Saat Ditanya Tak Tahu Apa yang di Demo

Terungkap sosok koordinator pendemo Gibran Rakabuming Raka yang beraksi di depan rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, menjelang putusan MK

Editor: Glendi Manengal
kolase tribun solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat mendatangi massa yang berdemonstrasi di depan rumah dinasnya, jelang putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023). 

Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.

MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.

"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Namun, ada dua hakim, yakni Suhartoyo an M Guntur Hamzah yang berpendapat beda atau dissenting opinion.

(Sumber TribunSolo)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved