Gibran di Demo
Momen Gibran Datangi Pendemo 'Politik Dinasti', Saat Ditanya Tak Tahu Apa yang di Demo
Terungkap sosok koordinator pendemo Gibran Rakabuming Raka yang beraksi di depan rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, menjelang putusan MK
Joko enggan mengungkap tujuan berkumpulnya masa di depan rumah dinas Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Namun demikian, Joko meminta pemangku pemerintahan menjawab sendiri atas aksi massa tersebut.
"Ya karena aksi kita ya sesuai dengan moto istilahnya topo bisu, aku nggak bisa memberi tahu atau mengarang apa-apa," terang Joko saat ditemui usai aksi.
"Ya terima kasih kepada pimpinan kota solo. Jadi kami tidak bisa apa-apa, jadi sesuai moto tadi tetap kita tidak ada tendensi apa-apa, cuma ya kita orang Jawa, topo bisu biar istilahnya pimpinan-pimpinan kita yang tahu, yang menjawab. Untuk ini tidak ada yang lain, cuma topo bisu," sambungnya.
Meski tidak menjawab secara gamblang, Joko menjelaskan massa ingin Solo tetap damai dan tentram.
"Mungkin ada kaitannya (prihatin dengan kondisi negara), kita topo bisu. Jadi tidak ada tendensi kemana-mana, cuma mungkin sedikit banyak mengingatkan kepada pimpinan di Solo supaya Kota Solo tetap damai, tentram gitu lho," urainya.
"Jadi masyarakat tidak butuh apa-apa, masyarakat itu butuhnya damai, gitu aja," imbuh Joko.
Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa topo bisu yang dilakukan oleh massa kali Iki bisa diartikan untuk mengingatkan para pemangku kuasa.
"Ya kita kan orang Jawa, dari nenek moyang kita dulu. Topo bisu itu istilahnya 'yen koe tak elikne wegah ya aku tak meneng wae' gitu aja. Istilahe bahasa kerennya ya Yen koe dielingke masyarakatmu ora nggugu ya kita cuek aja," tegas Joko.
Sementara itu, saat ditanya terkait adanya spanduk bernada protes, Joko menegaskan aksi kali ini tidak berhubungan dengan masalah politik.
"Oh nggak ada, itu nggak ada. Kita tujuannya topo bisu. Tidak ada politik," pungkas dia.
Seperti diketahui, sidang pleno majelis hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023), memutuskan menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun maka justru merupakan sebuah pelanggaran moral.
"Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Saldi menilai, jika MK mengabulkan gugatan itu maka juga akan membuat situasi yang tidak adil bagi warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih, genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
| Kecelakaan Maut, Satu Penumpang Tewas, Truk Boks Tabrak Mobil yang Sedang Menyebrang |
|
|---|
| Chord Gitar Lagu Aku Ada Untukmu - Perunggu - Kunci Gitar C |
|
|---|
| Gempa Bumi di Yogyakarta Rabu 29 Oktober 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
|
|---|
| Siap-siap Mati Lampu, Info PLN Titik Lokasi di Bolmong Terdampak, Rabu 29 Oktober 2025 |
|
|---|
| Siap-siap Mati Lampu, Info PLN 6 Titik Lokasi di Bolsel Terdampak, Rabu 29 Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.