Mata Lokal Memilih
Kaesang Pangarep Tanggapi Putusan MK: Kesempatan Buat Kakak Gibran 'Nyawapres'
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Tanggapi Putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Kesempatan buat kakaknya, Gibran Rakabuming untuk 'Nyawapres'.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Kaesang menilai, putusan MK mengizinkan kepala daerah berpengalaman meski masih di bawah 40 tahun merupakan hal yang baik.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diketuk pada Senin (16/10/2023).
Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru terkait syarat usia capres dan cawapres.
Kaesang menyebutkan bahwa putusan ini mungkin memberikan kesempatan kepada sang kakak, Gibran Rakabuming untuk maju cawapres.
Namun ini juga berlaku bagi figur under 40 lainnya yang mumpuni dan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
“Ya biasa saja tho, bagus, bagus maksudnya juga dalam arti punya kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30 kan ada beberapa kepala daerah tuh bisa mencalonkan juga menjadi presiden
dan wakil presiden,” kata Kaesang Pangarep saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/20203).
Kaesang menilai, keputusan MK itu membuka peluang bagi kepala daerah yang berusia muda dapat menjadi pemimpin nasional.
Sebab, kata putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu, tidak sedikit pejabat daerah di Indonesia ini yang berusia muda.
Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara, Areis Dicopot Jadi Kapolres Bolmut, Warga Sebut Kaesang Berotot
Baca juga: Potret Kaesang Pangarep Makan Siang di Restoran Mantos Manado, Influencer Cewek di Sampingnya Viral
Baca juga: Penampilan Kaesang Pangarep Selama di Manado Tuai Komentar Warga, Mirip Sang Ayah hingga Berotot
Hal ini, lanjut Kaesang, membuka peluang bagi kakaknya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo.
Menurut dia, putusan MK ini dapat memberi kesempatan kepada anak sulung Presiden Joko Widodo itu untuk bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo (kakaknya) mungkin buat Nyawapres (Nyalon Wakil Presiden) Saya enggak tahu,” tutur Kaesang.
Diberitakan, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri
sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Kaesang Pangarep
Gibran Rakabuming
Putusan MK
Calon wakil presiden
Nyawapres
Mahkamah Konstitusi
Pencalonan
calon presiden
cawapres
Mata Lokal Memilih
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.