Isu Gibran Jadi Cawapres
Gibran Diisukan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Nama putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, santer diisukan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres jadi perhatian.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan soal usia capres-cawapres.
Terkait hal tersebut putusan tersebut dinilai sebagai gejala politik dinasti.
Lantas Gibran diisukan bakal maju menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Hal ini menjadi sorotan publik.
Hingga Presiden Joko Widodo turut memberikan tanggapannya.
Ini tanggapan Jokowi soal putusan MK soal usai capres-cawapres.
Dan soal Gibran Rakabuming yang diisukan bakal maju jadi cawapres.
Nama putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, santer diisukan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Isu pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo ini dinilai sebagai gejala politik dinasti.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi memilih untuk menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri.
"Serahkan masyarakat saja," ujar Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Jokowi mengaku hingga saat ini tak berkomunikasi dengan Gibran soal tawaran jadi cawapres Prabowo.
Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa bulan tak bertemu dengan Wali Kota Solo itu.
"Beberapa bulan enggak pernah ketemu," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Untuk diketahui isu, Gibran menjadi bacawapres muncul seiring dengan uji batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aturan tersebut diatur bahwa batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun.
Sementara usia Gibran saat ini baru menginjak 36 tahun.
MK sendiri akan memutus perkara batas usia capres dan cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Gibran Disebut Sosok Paling Kuat jadi Cawapres Prabowo
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka digadang menjadi sosok cawapres paling potensial untuk mendampingi Prabowo.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon mengutarakan, nama Gibran termasuk salah satu opsi penting dalam pembahasan internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Hal itu didasari karena kata Fadli Zon, nama Gibran kerap diusulkan beberapa pihak di koalisi termasuk juga organisasi lainnya.
"Termasuk Mas Gibran, ini juga opsi yang paling penting gitu, yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi ada juga yang lain-lain," kata Fadli Zon, Selasa (10/10/2023).
Fadli Zon mengatakan, saat ini KIM masih menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, gugatan itu menjadi suatu hal yang paling menentukan bagi KIM dalam menentukan siapa cawapres untuk Prabowo Subianto.
"Kalau hal itu (putusan MK) saya kira merupakan bagian dari pembicaraan juga gitu, karena itu juga sangat menentukan gitu ya ada opsi-opsi tentu," katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Guntur.
Sebagai informasi, gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.
Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
(Sumber Tribunnews/Milani Resti/Wahyu Aji)(TribunJabar.id/Handhika Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.