Penganiayaan Kaptel Kapal
Aniaya Kapten dan ABK Kapal, Oknum TNI AL Sulawesi Utara Dikenakan Ancaman Pidana
Danlatantamal mengatakan, kedepan akan berkolaborasi dengan instansi terkait, sehingga penegakan kedaulatan hukum tetap ditegakkan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AL Satgas Gakkumla Sulut kepada kapten dan ABK kapal dijelaskan Komandan Lantamal (Danlantamal) VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka.
Menurutnya para tersangka penganiayaan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, yang dapat ditambah sepertiganya, dalam pasal 356 kedua KUHP," jelasnya
Pihaknya kedepan, akan berkolaborasi dengan instansi terkait, sehingga kedaulatan hukum tetap ditegakan.
"Berharap kejadian seperti ini kedepan tidak akan terjadi kembali," jelasnya
Sebelumnya Danlantamal mengatakan pada kasus ini dimungkinkan akan bertambah tersangka lainnya
"Ada enam oknum yang telah kami proses, dan saya garansi ada pelaku yang bertambah, karena pada saat penyidikan terdapat keterangan dari para korban," jelasnya Selasa (17/10/2023).
Dia memastikan enam sudah berada di dalam tahanan lantamal VIII.
"Kita akan tahan mereka sampai proses hukum ini selesai," jelasnya.
Jenguk korban
Danlantamal Laksamana Pertama TNI Nouldy J. Tangka, telah menjenguk korban penganiayaan oknum anggota Satgas Gakkumla di Rumah Sakit Minggu (8/10/2023).
Danlantamal datang bersama Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus A. Silangen dan Pj Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan.
Danlantamal VIII pada kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas kejadian yang menimpa korban.
"Saya secara pribadi dan atas nama Lantamal VIII sekali lagi menyampaikan permohonan maaf yang besar-besarnya atas apa yang telah dilakukan oleh oknum anggota Pomal saat menjalankan tugas, ungkapnya.
Dia mengatakan menyampaikan bahwa seluruh personel yang terlibat pemukulan sudah diberikan sanksi tegas.
"Mereka sudah berada di dalam sel sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya
Lebih lanjut dikatakan Danlantamal VIII akan membiayai semua biaya pengobatan korban sampai pulih total.
"Pastinya, kami akan membiayai semua pengobatan sampai korban pulih kembali," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.