Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

PSI Gugat ke MK Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Kronologinya

PSI gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres agar diubah menjadi 35 tahun. Begini kronologi lengkapnya.

Editor: Yuri Senita Amalia Dasinangon
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Wawancara Francine Widjojo (Direktur LBH PSI) 

- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

4. Individu

- Hite Badenggan Lumbantoruan

- Marson Lumbanbatu

Akankah Beri Karpet Merah Gibran?

Menjelang putusan MK ini, Tenaga Profesional bidang politik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ikrar Nusa Bhakti memberikan kritik jika MK meloloskan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Nanti besok ini (hari ini), ternyata diluluskan itu sudah terjadi apa yang disebut dengan rekayasa hukum," kata Ikrar dalam acara yang diselenggarakan oleh LP3ES, Minggu (15/10/2023), dilansir Kompas.com.

Apabila MK mengabulkan hal tersebut, maka menurut Ikrar, itu akan memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Itu bukan mustahil itu adalah karpet merah untuk anaknya Jokowi ya," katanya.

Selain itu, Ikrar juga menyinggung bahwa Ketua MK sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

"Dan keputusan itu dibuat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan jajarannya ya, yang ketuanya itu adalah adik iparnya jokowi sendiri ya. Ini yang menjadi kesulitan itu ya," imbuhnya.

(tribunnews.com)

Baca juga: BREAKING NEWS : Resmi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 2024

Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di : Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved