Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Relawan Anies: Kami Sepakat

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres, Ketua Relawan Paraikatte AMIN Anies Baswedan Sulawesi Utara beri tanggapan

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
IST
Ketua Relawan Paraikatte AMIN Anies Baswedan Sulawesi Utara, Harianto SPI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Terakit dengan putusan MK, Ketua Relawan Paraikatte AMIN Anies Baswedan Sulawesi Utara, Harianto SPI, angkat bicara.

Harianto mengungkapkan, meraka sepakat dengan alasan MK menolak gugatan tersebut.

Karena sudah jelas diatur dalam UU pemilu pasal 169, tentang batas umur Capres dan Cawapres.

"Ini memeng menjadi tupoksi DPR karena perubahan UU. Terkecuali UU pemilu ini merugikan negara atau rakyat maka perlu diuji kebenarannya melalui MK," ujar Harianto, Senin (16/10/2023).

Kata Harianto, putusan MK tersebut tidak ada intervensi dari pihak luar.

"Kalau intervensi itu sangat tidak mungkin karena hakim terdiri dari 9 orang dan itu keputusan hampir bulat," pungkasnya.

Menurutnya, kalau MK menyetujui gugatan batas usia Capres-Cawapres maka hal ini tentunya menjadi presiden buruk dalam ketatanegaraan kita.

"Dimana fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif sudah di atur dam UUD 1945.

Jadi penolakan itu, sudah sesuai dengan tupoksi legislatif sebagai pembuat UU," ucapnya.

Dia menambahkan seharusnya kalau ada perubahan nomenklatur batasan umur dibuat dengan mekanisme perubahan UU PEMILU, yang diusulkan oleh eksekutif dan disetujui oleh legislatif.

Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Seorang Perempuan Tewas di Tempat, Motor Tabrak Belakang Truk

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Berselisih Sebelum Menabrak, Dipukul Korban di Acara Duka

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved