Pilpres 2024
BREAKING NEWS : Resmi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 2024
BREAKING NEWS: Resmi! Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan PSI tentang batas usia capres-cawapres diubah jadi 35 tahun. Berikut putusannya.
Editor:
Yuri Senita Amalia Dasinangon
tribunmanado(kolase)/tribunnews
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres RI.
- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra
4. Individu
- Hite Badenggan Lumbantoruan
- Marson Lumbanbatu
Baca juga: 123 Hari Menuju Pilpres 2024 - Survei: Publik Ingin Batas Usia Capres-Cawapres 38 - 58 Tahun
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di : Google News
Tags
breaking news
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Suara Gen Z - Milenial di Pilpres AS: Trump 45 Persen vs 36 Persen Harris |
![]() |
---|
Demokrat Hadapi Trump di Pilpres AS: Bukan Harris, Gavin Newsom Imbangi Biden |
![]() |
---|
Mayoritas Pemilih Serukan Biden Keluar dari Kontestasi Pilpres AS, Kamala Harris Ungguli Trump |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Wapres Terpilih, Mulai dari Pengusaha Hingga Wali Kota |
![]() |
---|
Daftar 61 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Beredar, Ada Ridwan Kamil hingga Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.