Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

123 Hari Menuju Pilpres 2024 - Survei: Publik Ingin Batas Usia Capres-Cawapres 38 - 58 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan batas usia capres - cawapres pada Senin (16/10/2023).

Editor: Lodie Tombeg
antara
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan batas usia capres - cawapres pada Senin (16/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan batas usia capres - cawapres pada Senin (16/10/2023).

Isu ini menjadi ramai di tengah wacana duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Jika MK loloskan gugatan, putra Presiden Jokowi ini dapat maju Pilpres 2024.

Lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) merilis survei terbarunya mengenai persepsi publik soal batas usia capres dan cawapres.

Hasil survei menunjukkan, mayoritas responden menilai pembatasan usia capres dan cawapres diperlukan.

“Saat (responden) ditanya apakah diperlukan untuk batas minimal dan maksimal dari capres maupun cawapres, sebanyak 61,8 persen responden menjawab ya (perlu), sedangkan 38,2 persen responden menjawab tidak,” kata peneliti senior KedaiKOPI Ashma Nur Afifah dalam siaran pers, Kamis (12/10/2023).

Bagi yang menjawab perlu batas usia, kata Ashma, rerata responden menyebutkan usia minimal capres dan cawapres 38 hingga 39 tahun, sedangkan usia maksimal 58 tahun. Sementara pemilih pemula berpendapat usia tak menentukan pengalaman.

"Dalam pemilihan kepemimpinan nasional, menurut pemilih pemula, track record (rekam jejak) menjadi pertimbangan utama," kata Ashma.

Meski begitu, Ashma melanjutkan, hal itu tak memungkiri responden yang menjawab tak perlu batas usia dipengaruhi oleh capres pilihannya. Ia mengatakan, masih ada kemungkinan pilihan responden berubah. "Hal tersebut mungkin terjadi, ini persoalan stigma," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengantongi putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji Materi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Dedek Prayudi menggugat pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.

Putusan final mengenai batas usia capres dan cawapres itu diputuskan pada rapat finalisasi yang berlangsung Selasa (10/10/2023, di mana putusan digodok lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Nantinya, hasil rapat akan dibacakan dalam sidang pada Senin (16/10/2023) dengan agenda pembacaan putusan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa rapat permusyawaratan hakim itu telah mengantongi putusan final soal gugatan usia capres dan cawapres.

“Kalau sudah diagendakan sidang pengucapan putusan, ya berarti memang putusan sudah siap untuk diucapkan,” ujar Fajar dilansir dari Katadata.co.id, Rabu (11/10/2023).

Adapun survei KedaiKOPI dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 1.213 responden berusia 17 hingga 65 tahun di 38 provinsi. Survei yang dilakukan pada 5-16 September 2023 ini memiliki tingkat toleransi kesalahan (margin of error) 2,81 persen dengan kepercayaan 95 persen. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved