ETLE
Berikut Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Dendanya, Bisa Hingga Rp24 Juta
Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah dilakukan uji coba, Kepolisian Republik Indonesia sepertinya akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Para pengendara dan pengemudi yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi berupa denda.
Nampaknya, denda yang diperlakukan cukup besar.
Baca juga: Populer Sulut: 9.183 Pelanggar ETLE di Manado, El Nino Akan Memicu Inflasi, Bulog Antisipasi Kemarau
Denda paling besar bisa mencapai angka Rp24 juta.
Sehingga setiap pengendara dan pengemudi diharapkan untuk melengkapi perlengkapan sebelum menggunakan jalan.
Sebab konsekuensinya bakal mendapatkan sanksi denda yang cukup besar.
Sebenarnya aturan tersebut sudah lama ada.
Baca juga: ETLE Polda Sulut di Manado Terus Mencatat Pelanggaran, Sudah 9.183 Pelanggar
Siap-siap! kena tilang elektronik kini bisa didenda capai Rp 750 ribu, begini rinciannya.
Bagi pengguna kendaraan bermotor, mulai kini sebaiknya perlu berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi peraturan.
Pasalnya sekalinya kena tilang elektronik, maka bisa-bisa sejumlah tagihan akan sampai di rumah.
Tilang elektronik berfungsi sebagai alat bantu untuk menegakkan aturan lalu lintas, ini melibatkan penggunaan kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Lewat Kamera ETLE Polda Sulawesi Utara Capai 9.183, Tilang Manual 1.289
Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan denda yang dikenakan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
- Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000
- Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
Tilang Emisi Segera Berlaku 1 November, Urus Sertifikan Kelulusan Agar Tak Kena Razia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.