Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Miss Universe Indonesia

Akhirnya Terungkap Dalang yang Perintahkan COO Miss Universe Lakukan Body Checking Pada Finalis

Chief Operating Office (COO) Andaria Sarah Dewia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Editor: Tirza Ponto
Instagram/Kompas.com
COO Andaria Sarah Dewia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023. 

Tak terima atas tuduhan

Sarah tak terima dijadikan tersangka dugaan pelecehan para kontestan tersebut.

Ia menuding, sosok yang seharusnya jadi tersangka adalah Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia.

Kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan status tersangka dalam dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia.

"Kalau harapan kami, klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO," ucap David.

Di sisi lain, CEO merupakan pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak MUID.

Dari situ, ucap David, CEO seharusnya yang bertanggung jawab.

Mengaku atas perintah CEO

Menurut David, proses body checking terhadap para kontestan tidak diinisiasikan oleh kliennya.

David berujar, perintah body checking itu berasal dari salah satu CEO berinisial EW.

"Tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah, dan juga pada saat memerintahkan, CEO itu bilang 'tolong ya lampirkan buktinya'," terang David.

David mengatakan, kliennya hanya melakukan quick body check for fitting, atau para peserta memakai gaun.

Hal itu untuk melihat bagian tubuh mana yang terdapat bekas luka.

"Karena yang mengatur itu kan CEO ya, jadi bukan klien saya gitu. Sarah mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body checking," ucap David.

David juga menjelaskan kliennya tidak menyentuh tubuh para kontestan saat agenda itu.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved