Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prabowo Subianto

Prabowo Nyatakan Gibran Jadi Cawapres adalah Kehendak Rakyat Bukan Kehendak 'Orang Elite'

Prabowo Subianto menjelaskan rencana jadikan Gibran Rakabuming sebagai jadi Cawapres adalah kehendak rakyat bukan kehendak 'Orang Elite'.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Prabowo Subianto menjelaskan rencana jadikan Gibran Rakabuming sebagai jadi Cawapres adalah kehendak rakyat bukan kehendak 'Orang Elite'. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bakal calon presiden koalisi Indonesia maju, Prabowo Subianto meluruskan isu terkait tudingan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang terlalu muda untuk maju menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

Diketahui, Gibran Rakabuming dijagokan banyak pihak untuk menjadi cawapres, pendamping bacapres Prabowo Subianto.

Namun Putra Sulung Presiden Jokowi tersebut dinilai belum layak karena terlalu muda mengemban jabatan Wakil Presiden.

Menanggapi hal itu, Prabowo Subainto justru mempertanyakan bahwasanya dorongan Gibran menjadi cawapres berasal dari kehendak rakyat.

Karena itu, Prabowo pun mendengar isu banyaknya desakan Gibran dijadikan cawapres.

Prabowo menjelaskan, bahwa Gibran diminta oleh rakyat bukan dari kehendak dari kaum elite.

"Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? ini kita tidak bicara kehendak elite (orang elite-red).

Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/ ).

Namun Prabowo menyebut nasib Gibran ditunjuk menjadi cawapres masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," jelas Prabowo.

Prabowo Subianto menjelaskan rencana jadikan Gibran Rakabuming sebagai jadi Cawapres adalah kehendak rakyat bukan kehendak 'Orang Elite' saat berada di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Prabowo Subianto menjelaskan rencana jadikan Gibran Rakabuming sebagai jadi Cawapres adalah kehendak rakyat bukan kehendak 'Orang Elite' saat berada di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baginya, usulan Gibran menjadi bakal cawapres juga nantinya bakal dibawa ke dalam forum para ketua umum partai koalisi Indonesia maju.

"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," tukasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/ ) mendatang.

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan oleh Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved