Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Pria Kendarai Motor Sambil Rebahan, Motifnya Ternyata Karena Hal ini, Diungkap Kasatlantas

Baru-baru ini viral aksi seorang pria nekat kendarai sepeda motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

|
Editor: Indry Panigoro
via tribun style
Viral Pria Kendarai Motor Sambil Rebahan, Motifnya Ternyata Karena Hal ini, Diungkap Kasatlantas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral sebuah postingan di media sosial.

Postingan itu berisi video yang menampilkan seorang pengendara mengendai motor dengan cara rebahan.

Aksinya itu dilakukan di keramaian jalan.

Videonya viral dan mengehohkankan.

Kasatlantas pun akhirnya buka suara.

Motif si pria bawa motor sambil rebahan itu pun akhirnya terungkap.

Ternyata semua karena hal ini.

Baru-baru ini viral aksi seorang pria nekat kendarai sepeda motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Bahkan pengendara motor tersebut juga tidak mengenakan helm.

Kini setelah ditilang polisi, pria itu mengaku tidak punya tujuan khusus saat melakukan aksinya.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, motif berkendara sambil rebahan itu disampaikan pengendara berinisial MH saat datang ke Mapolres Depok, Kamis (5/10/2023), atau setelah dia menerima surat sanksi tilang elektronik.

Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok
Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok

"Motifnya kami tanyakan saat mengonfirmasi, (katanya) hanya untuk jalan-jalan saja," ujar Multazam kepada wartawan di Polres Depok, Kamis (5/10/2023).

MH berkendara secara tidak wajar. Dia mengemudikan setang motor dengan menggunakan kedua kakinya. Sedangkan MH tampak ia rebahan di atas motor yang sedang berjalan.

Multazam mengatakan, pengemudi dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Jo Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah kami kenakan tilang dengan pasal 283 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang. Pasal 283 denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," papar Multazam.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved