Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas di Minsel Kembalikan Uang Negara Rp 881 Juta

Kejahatan ini terungkap saat Tim Ahli Politeknik Negeri Manado menemukan item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menerima pengembalian kerugian negara Rp 881 juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menerima pengembalian kerugian negara sebesar lebih dari Rp 881 juta dari tersangka kasus korupsi bernama Fraly Fransiskus Mamuaya.

Dia diketahui terjerat kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tatapaan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Minsel Tahun Anggaran 2021.

Kejahatan ini terungkap saat Tim Ahli Politeknik Negeri Manado menemukan item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak.

Seperti pekerjaan beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Kajari Minahasa Selatan, La Ode Muhamad Nusrim, mengatakan proyek ini dilaksanakan sekira Juli 2021.

Bulan Desember 2023 merupakan batas akhir pekerjaan.

"Pekerjaan dimaksud belum dilaksanakan 100 persen sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai akhirnya selesai pada sekitar bulan Maret tahun 2022. Namun saat diperiksa itemnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya," ujarnya.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Baca juga: Live Streaming Gratis PSM Makassar vs Sabah FC Laga AFC Cup, Akses Link Siaran Langsung Disini

Baca juga: Kebakaran Lahan di Desa Togid Boltim, Camat Tutuyan Imbau Masyarakat Waspada

Uang yang sudah dikembalikan akan dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan RPL 049 melalui Teller Bank BRI Unit Amurang.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved