Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelatihan P3PD Kemendagri

Bawa Materi Kelola Keuangan Desa di Pelatihan P3PD Kemendagri, Fransiskus: Masih Ada Penyimpangan

Pelatihan di kelas tersebut diikuti oleh 31 aparatur pemerintah desa (APD) dari Kabupaten Minahasa Selatan.

Tribunmanado.co.id/Petrick Sasauw
Pelatihan P3PD Kemendagri Gelombang V yang dilaksanakan di Hotel Peninsula, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mengelola keuangan desa adalah hal yang penting untuk dijalankan dan harus transparan.

Hal tersebut dikatakan Fransiskus Mandagi selaku pelatih dalam Pelatihan P3PD Kemendagri Gelombang V yang dilaksanakan di Hotel Peninsula, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (5/10/2023).

Pelatihan di kelas tersebut diikuti oleh 31 aparatur pemerintah desa (APD) dari Kabupaten Minahasa Selatan.

Fransiskus Mandagi mengatakan bahwa APD harus mampu mengelola keuangan desa mereka.

"Mereka harus mampu mengatur serta mengelola keuangan desa dengan baik," jelasnya.

"Khususnya kepala desa, karena mereka adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) sesuai dengan UU yang berlaku," sambungnya.

Dia juga menambahkan jika mengelola keuangan harus melibatkan masyarakat desa tersebut.

Saat diwawancara langsung oleh Tribunmanado.co.id, Fransiskus Mandagi mengatakan jika saat ini pengelolaan keuangan di desa masih belum teratur.

"Kemendagri melihat bahwa permasalahan yang ada di desa-desa mengenai pengelolaan keuangan masih belum maksimal dan belum tertib dalam melaksanakan tahapan keuangan desa," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa penyimpangan masih kerap terjadi hampir di seluruh desa di Indonesia.

Baca juga: Ramalan Shio Cinta dan Karier Besok Jumat 6 Oktober 2023: Ular Fokus Proyek, Naga-Macan?

Baca juga: Gandeng PDAM dan Damkar, Polres Bolmong Salurkan Air Bersih ke Warga Desa Pindolili Sulawesi Utara

"Bahkan desa di Sulawesi Utara juga masih ada penyimpangan. Untuk itulah kenapa pelatihan ini dilakukan," tambahnya.

Fransiskus Mandagi juga menambahkan, nantinya akan ada materi khusus tentang tindak pidana korupsi di desa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved