Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kopi Sianida

Kronologi Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso, 3 Sekawan Hendak Reuni Berakhir Mirna Tewas Diracuni

Simak kronologi kasus kopi sianida Jessica Wongso berikut ini yang kasusnya kembali mencuat.

|
Editor: Tirza Ponto
Istimewa/ KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Kronologi kasus kopi sianida Jessica Wongso yang menewaska Mirna Salihin pada tahun 2016. 

Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna pun sampai di Kafe Oliver bersama Hani.

Mereka mendatangi Jessica yang sudah menunggu di meja nomor 54, dan saling bertegur sapa.

Mirna pun meminum es kopi vietnam yang telah dipesankan untuknya.

Namun, dia justru kejang-kejang dan sadarkan diri. Mulut korban juga mengeluarkan buih, sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.

Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.

Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.

Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.

Namun, persetujuan tak langsung diberikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.

Setelah menilai otopsi perlu dilakukan, keluarga akhirnya memberikan izin.

Kendati demikian, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.

Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.

Ada 3,75 miligram sianida di lambung Mirna

Terdakwa Jessica Kumala Wongso tampil berbeda dengan memakai kacamata saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Pada sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin kali ini mendengarkan kesaksian dari ahli pidana UII Yogyakarta, Mudzakir.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso tampil berbeda dengan memakai kacamata saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Pada sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin kali ini mendengarkan kesaksian dari ahli pidana UII Yogyakarta, Mudzakir. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi Mirna.

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram. Lantaran diduga ada unsur tindak pidana, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier, polisi pun menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved