Korupsi BTS Kemenkominfo
Kesaksian Anang Latif Eks Dirut Bakti Kemenkominfo, Sebut Sosok Mampu Bantu Atasi Kasus Korupsi BTS
Inilah sosok Edward Hutahean yang namanya muncul dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses sidang terhadap kasus korupsi BTS 4G Kominfo terus berlanjut.
Beberapa saksi sudah diperiksa, namun sampai saat ini masih mendengarkan keterangan beberapa saksi.
Ada beberapa nama juga yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: KKB Papua Diseret dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Terungkap saat Sidang Delapan Pekerja Tewas
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif yang ungkap sosok Edward Hutahean. Edward Ngaku Bisa Hancurkan Kemenkominfo. (Tribunnews)
Satu di antaranya adalah Edward Hutahean.
Pada persidangan namanyan disebut sebagai orang yang membantu mengatasi kasus tersebut.
Bahkan menurut Anang Achmad Latif ia sanggup menghancurkan Kemenkominfo.
Itu artinya ia memiliki pengaruh ataupun rahasia dari Kemenkominfo.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung, Disodori 24 Pertanyaan Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo
Inilah sosok Edward Hutahean yang namanya muncul dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Sosok Edward disebut-sebut bisa membantu mengatasi kasus korupsi BTS 4G yang bermasalah.
Ia juga mengaku bisa saja menghancurkan Kemenkominfo.
Hal ini dibeberkan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif.
Baca juga: Johnny G Plate Minta Jatah 500 Juta Setiap Bulan, Dalih Uang Operasional Korupsi BTS 4G
Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo.
Ia dihadirkan untuk terdakwa mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Ancaman ini disampaikan lantaran pihak bernama Edward Hutahean mengetahui proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah.
Hal ini terungkap ketika Anang Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.
"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023), melansir dari Kompas.com.
"Kenal," kata Anang.
"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.
Anang pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean yang mengancam dapat membumihanguskan Kemenkominfo.
Menurut Anang, pertemuan dengan Edward terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.
Dalam pertemuan itu, kata Anang, Edward menyampaikan bahwa dia mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu, Edward menyarankan Anang untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.
"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja saya belum tahu kasus ini seperti apa.
Beliau menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," ungkap Anang Latif.
Edward lalu mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS dengan meminta Anang Latif menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam tiga hari.
Mendengar hal itu, Anang pun kaget.
Bahkan, Dirut Bakti ini siap dipenjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.
"Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar.
Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam tiga hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward.
"Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ucapnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahean sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.
Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan Buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.
"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan membuldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang.
"Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang Latif.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Adamsyah Wahab Diperiksa Terkait Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, sosok Don Adam Atau Adamsyah Wahab mendadak jadi sorotan karena diduga terlibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Pihak Kejagung rencananya juga akan segera memeriksa Don Adam terkait kasus ini.
Bahkan, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilaporkan menggeledah kantor milik Don Adam.
Lantas, siapa sebenarnya Don Adam?
Sosok Don Adam selama ini kerap dikenal sebagai seorang warganet yang aktif melontarkan cuitan terkait politik di media sosial Twitter dengan nama akun @DonAdam68.
Melansir dari Kompas.com, dia merupakan aktivis Pro Demokrasi (Prodem), sekaligus mantan calon legislatif dari Partai Demokrat untuk DPR RI.
Don Adam menjadi calon legislatif DPR pada Pemilu 2009 dari Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) I.
Dalam Pemilu 2009, Don Adam mengantongi 1.805 suara (0,13 persen), dari total suara dapil Jabar I sebanyak 1.359.235. Alhasil dia gagal melenggang ke Senayan.
Kantor digeledah
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilaporkan menggeledah kantor milik Don Adam.
"Satu tempat sudah kita geledah terkait dengan perkara BTS dan aliran dana ini PT RMKN, Jl. Praja Dalam D nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (13/7/2023).
Ketut mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami adanya aliran uang terkait perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kemenkominfo.
"Kita lagi dalami semua, tunggu saja," kata Ketut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi membenarkan sebuah kantor di Jalan Praja Dalam yang digeledah adalah kantor milik Don Adam.
“Yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya (Don Adam),” kata Kuntadi.
Kejagung juga bakal memanggil Don Adam terkait kasus BTS.
Hal itu dilakukan setelah fotonya yang duduk di sebuah kursi dengan tumpukan uang dollar AS di sebelahnya viral di media sosial.
Viralnya foto Don Adam yang juga merupakan mantan caleg itu pun sudah diketahui oleh Kejaksaan Agung.
"Kita sudah mendapatkan Twitter, Instagram juga kita dapatkan. Pasti kita juga akan panggil," kata Ketut Sumedana pada 10 Juli 2023.
Pendalaman terkait isu yang beredar di media sosial itu pun dipastikan bakal didalami oleh Kejagung.
"Bukan belum ada rencana, pasti kita panggil. Semua yang beredar di masyarakat kita klarifikasi ya, biar kita enggak dibilang melempem," ujar Ketut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.