Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2023

Nasib Pemegang Ijazah Paket C Pada Penerimaan CPNS 2023, Simak Aturannya

Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA Sederajat, sepanjang derajat ijazahnya sama maka diperbolehkan.

Editor: Alpen Martinus
IST | Didik Suharto
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lowongan CPNS untuk lulusan SMA dan SMK tentu merupakan kabar gembira.

Lowongan sudah dibukan sejak beberapa hari lalu.

Namun memang, ada ketentuan pendaftaran soal ijazah dan nilai yang perlu disimak.

Baca juga: Apa Itu TMS? Hal Terpenting pada Seleksi CPNS 2023, Ini Penyebab hingga Solusinya

Ada standar nilai agar lolos administrasi atau berkas.

Sehingga pelamar bisa mempersiapkan berkas dengan baik.

Kesempatan tersebut terbuka untuk semua warga negara Indonesia.

Penting! ini kententuan ijazah dan nilai untuk daftar CPNS 2023, peserta tak bisa gunakan SKL.

Baca juga: Tips Supaya Lulus Tes CPNS 2023, Pertama Anda Harus Lakukan Ini Lalu Pelajari Soal Berikut

Bagi peserta CPNS 2023 sebaiknya harus paham betul terkait ketentuan ijazah yang akan dipakai.

Pasalnya ada sejumlah instansi yang menegaskan jika peserta wajib melampirkan ijazah terakhir saat daftar CPNS 2023.

Hanya menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak akan diterima.

Karena SKL tidak dapat digunakan dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan harus menggunakan ijazah dengan latar belakang pendidikan sesuai yang sudah ditentukan.

Apakah ijazah SMK atau Paket C diperbolehkan?

Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA Sederajat, sepanjang derajat ijazahnya sama maka diperbolehkan.

Bagaimana menghitung nilai rata-rata ijazah?

Nilai rata-rata ijazah dihitung dari nilai akhir (UN dan UAS/Nilai Rapor dan UAS) sebagaimana yang tertera pada ijazah.

Sudah tidak ada UN maka SKHUN digantikan dengan apa?

Sesuai dengan persyaratan berkas, kamu harus tetap mencantumkan daftar nilai pada kolom upload daftar nilai/SKHUN.

Kamu bisa upload transkrip, daftar nilai di belakang ijazah atau daftar nilai lain yang menunjukkan pencapaian pada kelulusan kamu saat ini.

Jika salah satu nilai di bawah 7.00 apakah masih bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA Sederajat?

Sesuai dengan persyaratan khusus yang ditentukan untuk kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat (umum dan disabilitas), bahwa memiliki nilah ijazah rata-rata minimal 7.00.

Bagaimana yang dimaksud dengan mengupload ijazah secara utuh?

Jika ijazah terdapat daftar nilai atau keterangan lain di belakang ijazah, maka peserta wajib mengupload ijazah secara keseluruhan dalam satu file.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023

Jadwal selengkapnya dapat dilihat di link ini.

(Tribunnews.com, Widya)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved