Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2023

Nasib Pemegang Ijazah Paket C Pada Penerimaan CPNS 2023, Simak Aturannya

Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA Sederajat, sepanjang derajat ijazahnya sama maka diperbolehkan.

Editor: Alpen Martinus
IST | Didik Suharto
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lowongan CPNS untuk lulusan SMA dan SMK tentu merupakan kabar gembira.

Lowongan sudah dibukan sejak beberapa hari lalu.

Namun memang, ada ketentuan pendaftaran soal ijazah dan nilai yang perlu disimak.

Baca juga: Apa Itu TMS? Hal Terpenting pada Seleksi CPNS 2023, Ini Penyebab hingga Solusinya

Ada standar nilai agar lolos administrasi atau berkas.

Sehingga pelamar bisa mempersiapkan berkas dengan baik.

Kesempatan tersebut terbuka untuk semua warga negara Indonesia.

Penting! ini kententuan ijazah dan nilai untuk daftar CPNS 2023, peserta tak bisa gunakan SKL.

Baca juga: Tips Supaya Lulus Tes CPNS 2023, Pertama Anda Harus Lakukan Ini Lalu Pelajari Soal Berikut

Bagi peserta CPNS 2023 sebaiknya harus paham betul terkait ketentuan ijazah yang akan dipakai.

Pasalnya ada sejumlah instansi yang menegaskan jika peserta wajib melampirkan ijazah terakhir saat daftar CPNS 2023.

Hanya menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak akan diterima.

Karena SKL tidak dapat digunakan dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan harus menggunakan ijazah dengan latar belakang pendidikan sesuai yang sudah ditentukan.

Apakah ijazah SMK atau Paket C diperbolehkan?

Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA Sederajat, sepanjang derajat ijazahnya sama maka diperbolehkan.

Bagaimana menghitung nilai rata-rata ijazah?

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved