Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK

Rincian Gaji Guru PPPK 2023, Segini Besarannya

Rincian Gaji Guru PPPK 2023. PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200 hingga golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Editor: Frandi Piring
Tribun Pontianak
Rincian Gaji Guru PPPK 2023. PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200 hingga golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Diketahui, pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilaksanakan.

Selepas pengumuman, gaji guru PPPK 2023 telah berlaku mulai 18 Juli 2023.

Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) RI Nomor 7 Tahun 2023.

Tak lupa gaji guru dan non-guru PPPK terbagi berdasarkan golongan I-XVII dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan dan MKG seorang PPPK berkaitan dengan kenaikan gaji berkala dan kenaikan istimewanya.

Berikut daftar gaji PPPK per diundangkannya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MKG) paling awal hingga paling lama untuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan:

  1. Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Asal tahu saja, seleksi guru PPPK 2023, ada dua kategori pelamar yang menjadi prioritas, yakni:

1. Kategori Pelamar Guru PPPK 2023 Kebutuhan Khusus

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

2. Kategori Pelamar Guru PPPK 2023 Kebutuhan Umum

Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Terkait jadwal lengkap pelaksaan seleksi guru PPPK 2023, sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September hingga 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September hingga 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September hingga 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 hingga 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 hingga 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 hingga 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 hingga 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 hingga 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober hingga 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 hingga 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November hingga 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November hingga 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November hingga 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 hingga 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari hingga 11 Februari 2024.

Bagi kamu guru honorer yang mau mengikuti seleksi PPPK, jangan sampai lupa jadwalnya. Sebab, gaji yang kamu raih cukup menarik.

Jika ingin melihat informasi lengkap terkait gaji PPPK, kamu bisa melihatnya di laman ini.

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved