Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK

Rincian Gaji Guru PPPK 2023, Segini Besarannya

Rincian Gaji Guru PPPK 2023. PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200 hingga golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Editor: Frandi Piring
Tribun Pontianak
Rincian Gaji Guru PPPK 2023. PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200 hingga golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Diketahui, pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilaksanakan.

Selepas pengumuman, gaji guru PPPK 2023 telah berlaku mulai 18 Juli 2023.

Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) RI Nomor 7 Tahun 2023.

Tak lupa gaji guru dan non-guru PPPK terbagi berdasarkan golongan I-XVII dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan dan MKG seorang PPPK berkaitan dengan kenaikan gaji berkala dan kenaikan istimewanya.

Berikut daftar gaji PPPK per diundangkannya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MKG) paling awal hingga paling lama untuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan:

  1. Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Asal tahu saja, seleksi guru PPPK 2023, ada dua kategori pelamar yang menjadi prioritas, yakni:

1. Kategori Pelamar Guru PPPK 2023 Kebutuhan Khusus

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

2. Kategori Pelamar Guru PPPK 2023 Kebutuhan Umum

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved