Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT Kasus Gratifikasi

Pernyataan Kepala PPS Bitung Ady Candra terkait OTT Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar

Tidak benar Ady Candra Kepala PPS Bitung diperiksa. Tidak benar diamankan barang bukti senilar Rp 7 juta di rumah Ady Candra.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
HO/PPS Bitung
Kepala PPS Bitung Ady Candra 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Ady Candra menbantah dirinya diperiksa oleh pihak Polres Bitung terkait OTT kasus gratifikasi di Kantor Syahbandar di PPS Bitung, Sulawesi Utara.

Ady Candra juga membantah barang bukti senilai Rp 7 juta diamankan rumahnya.

"Tidak benar Ady Candra Kepala PPS Bitung diperiksa. Tidak benar diamankan barang bukti senilar Rp 7 juta di rumah Ady Candra," terang Ady Candra kepada redaksi Tribun, Minggu (24/9/2023).

Sebelumnya diberitakan, Satgas Saber Pungli Polres Bitung melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Syahbandar di PPS Bitung yang masih satu kompleks dengan Kantor PPS Bitung. 

Dalam OTT tersebut, awalnya Satgas Saber Pungli Polres Bitung mengamankan Sunarto dan seorang bernisial R yang merupakan pihak agen atau CV yang mengurus izin berlayar kapal.

Dalam perkembangannya, Kepala Syahbandar Perikanan Bitung Ari Prasetyo juga ikut diperiksa.

Bahkan, dari rumah Ari Prasetyo di Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Tim Resmob Polres Bitung mengamankan uang tunai pecahan Rp 50 ribu, total sebanyak Rp 7 juta.

Pada Sabtu (16/9/2023) malam, terpantau Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Ady Candra mendatangi ruang unit Tipikor Polres Bitung,

Namun tak berselang lama, Kepala PPS Ady Candra yang mengenakkan kaos polos warna hijau dan celana panjang beranjak keluar ruangan tipikor.

"Ia tidak di periksa, hanya datang saja bersamaan dengan si A (Ari Prasetyo)," ujar sumber dari Polres Bitung, Senin (18/9/2023).

Ari menggunakan kaos warna putih dan celana panjang, menjadi terperiksa dalam kasus dugaan OTT oleh penyidik unit Tipikor Polres Bitung.

Tersangka dalam kasus ini

Pihak Polres Bitung sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang jadi tersangka adalah oknum pegawai di Kantor Syahbandar di PPS Bitung, Sulawesi Utara, yakni Ari Prasetyo (40) yang diketahui merupakan Syahbandar di PPS Bitung dan Sunarto (45).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023).

"Kedua tersangka APdan S, saat ini telah ditahan dalam rutan Polres Bitung," kata Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa didampingi Wakapolres Bitung Kompol Afrizal Nugroho, Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi dan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bitung, Selasa (19/9/2023). 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved