Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT Kasus Gratifikasi

Kepala PPS Bitung Ady Chandra: Tidak Benar Saya Diperiksa

kepala PPS Bitung Ady Candra menegaskan dan sekaligus membantah terkait informasi dirinya menjadi terperiksa dalam OTT kasus gratifikasi.

|
Humas PPS Bitung. ui8
Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Ady Candra. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Ady Candra, menyampaikan klarisifikasi terkait pemberitaan media tentang OTT kasus gratifikasi di Kantor Syahbandar di PPS Bitung, Sulawesi Utara.

"Tidak benar Ady Candra Kepala PPS Bitung diperiksa," tulis Kepala PPS Ady Chandra dalam surat klarisifikasi tertanggal 24 September 2023, yang di terima Tribunmanado.co.id, Minggu (24/9/2023).

Dalam surat klarisifikasi itu, kepala PPS Bitung Ady Candra menegaskan dan sekaligus membantah terkait informasi dirinya menjadi terperiksa dalam kasus itu.

Ia juga mengatakan, tidak benar diamankan barang bukti senilai Rp 7 juta di rumahnya.

Dalan kasus OTT tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah Ari Prasetyo (40) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga kepala Syahbandar Perikanan Bitung dan seorang pegawai lagi Sunarto (40).

Saat ini kedua ASN, Kementrian Kelautan dan Perikanan Dirjen Perikanan Tangkap, mendekam di rutan Mapolres Bitung. (crz)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved