OTT Kasus Gratifikasi
Kepala PPS Bitung Ady Chandra: Tidak Benar Saya Diperiksa
kepala PPS Bitung Ady Candra menegaskan dan sekaligus membantah terkait informasi dirinya menjadi terperiksa dalam OTT kasus gratifikasi.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Ady Candra, menyampaikan klarisifikasi terkait pemberitaan media tentang OTT kasus gratifikasi di Kantor Syahbandar di PPS Bitung, Sulawesi Utara.
"Tidak benar Ady Candra Kepala PPS Bitung diperiksa," tulis Kepala PPS Ady Chandra dalam surat klarisifikasi tertanggal 24 September 2023, yang di terima Tribunmanado.co.id, Minggu (24/9/2023).
Dalam surat klarisifikasi itu, kepala PPS Bitung Ady Candra menegaskan dan sekaligus membantah terkait informasi dirinya menjadi terperiksa dalam kasus itu.
Ia juga mengatakan, tidak benar diamankan barang bukti senilai Rp 7 juta di rumahnya.
Dalan kasus OTT tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi, polisi menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah Ari Prasetyo (40) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga kepala Syahbandar Perikanan Bitung dan seorang pegawai lagi Sunarto (40).
Saat ini kedua ASN, Kementrian Kelautan dan Perikanan Dirjen Perikanan Tangkap, mendekam di rutan Mapolres Bitung. (crz)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.