Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT Kasus Gratifikasi

Penjelasan Polisi Terkait Penggeledahan di Ruang Kepala PPS Bitung Ady Chandra

Ada sekitar delapan ruangan yang digeledah, termasuk ruang Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Ady Candra.

|
Polres Bitung
Pengeledahan di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, dilakukan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bitung. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengeledahan selama hampir enam jam, di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, dilakukan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bitung.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Polres Bitung mengamankan banyak dokumen.

Ada sekitar delapan ruangan yang digeledah, termasuk ruang Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Ady Candra.

"Delapan ruangan yang digeledah, termasuk ruangan kepala kantor PPS," kata  Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa SIK melalui Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Minggu (24/9/2023).

Dari keterangan Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, barang bukti hasil pengeledahan di delapan ruangan dimasukkan dalam sebuah karung warna putih dan lima tumpukan map.

Penyidik Tipidkor Polres Bitung ikut menggeledah ruang kerja 2 orang tersangkan kasus OTT tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi di kantor Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung.

Kedua tersangka yaitu, aparatur sipil negara (ASN) Kepala Syahbandar Perikanan Bitung Ari Prasetyo (40) dan seorang pegawai lagi Sunarto (40).

Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan, dokumen yang dibawa itu berkaitan dengan kasus yang sementara ditangani.

"Penggeledahan ini upaya penyidik mengumpulkan barang bukti tambahan. Dokumen yang dibawa oleh penyidik berhubungan dengan tidak pidana yang sementara berproses," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, Minggu (24/9/20323).

Terpisah, Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Ady Candra, menyampaikan klarisifikasi terkait pemberitaan media, atas operasi tangkap tangan kasus gratifikasi di Kantor Syahbandar di PPS Bitung.

"Tidak benar Ady Candra Kepala PPS Bitung diperiksa," tulis Kepala PPS Ady Chandra dalam surat klarisifikasi tertanggal 24 September 2023, yang diterima Tribunmanado.co.id, Minggu (24/9/2023).

Dalam surat klarisifikasi itu, kepala PPS Bitung Ady Chandra menegaskan dan sekaligus membantah terkait informasi dirinya menjadi terperiksa dalam kasus itu.

Ia juga mengatakan, tidak benar diamankan barang bukti senilai Rp 7 juta di rumahnya. (crz)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved