Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmut Sulawesi Utara

Fasilitasi Hak Warga Goyo, Disnakertrans Bolmut Sulawesi Utara Lakukan Kerjasama dengan Kejaksaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolaang Mongondow Utara melakukan kerjasama bersama Kejaksaan Negeri Bolmut

|
Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Chintya Rantung
IST
Nakertrans Kabupaten Bolmut melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bolmut, Jumat (22/9/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (Mou) bersama Kejaksaan Negeri Bolmut, Jumat (22/9/2023).

Kepala Dinas Nakertrans Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo mengatakan, kerjasama ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang sempat menghambat warga transmigran Goyo dalam hal pengurusan dokumen kepemilikan lahan yang sebelumnya telah diberikan pemerintah melalui program transmigrasi.

"Dengan adanya MoU ini, kami harap penyelesaian terhadap lahan transmigrasi Goyo, terutama persoalan jual beli lahan, bisa secepatnya diselesaikan," kata Suratinoyo.

Karena kedepannya unit pemukiman transmigrasi (UPT) Goyo ini diharapkan akan menjadi desa, tetapi harus dikembalikan dulu hak-hak keperdataan warga transmigran Goyo yang sudah diperjual berlikan itu.

Dikatakanya, pemerintah akan melakukan program penggantian Warga transmigran. 

Sebab menurut Suratinoyo, saat ini sudah banyak warga transmigran yang keluar dan tidak lagi menetap di Goyo.

Ini juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya transaksi jual beli lahan dilokasi tersebut.

"Karena sudah banyak yang keluar, maka kami akan mengganti lagi dengan warga transmigran yang baru, agar dapat memenuhi kuota 200 KK warga transmigran, sebagaimana telah ditetapkan dalam SK Bupati Bolmut Nomor 60 tahun 2009," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut melalui Plt Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muh Jufri Tabah, menjelaskan, dengan adanya MoU ini, Kejaksaan akan melakukan pendampingan keperdataan dan tata usaha negara.

"Langkah kedepan yang nantinya akan dilaksanakan adalah legal assistence terlebih dahulu, guna menginventarisir permasalahan-permasalahan yang ada," jelasnya.
 
Ia menambahkan, upaya kedepan yang dimungkinkan akan segera running diantaranya pendampingan terhadap penerbitan sertipikat bagi warga transmigran asli sesuai SK.

Tak hanya itu, kedepan pihak Kejari pun akan menganalisis persoalan terkait kepemilikan lahan, sebagai tindaklanjut atas persoalan jual beli lahan transmigrasi Goyo.

"Nanti kita inventarisir, mana yang masih bisa melalui jalur mediasi dan mana yang kita selesaikan dengan litigasi atau persidangan," tegas Jufri.

Baca juga: Cerita Mahasiswa di Manado Charen Paendong, Bekerja Sebagai Perias Jenazah

Baca juga: Dulu Mengaku Tak Percaya Cinta, Kini Nicholas Sean Tak Ragu Pacaran, Ternyata Punya Alasan Khusus

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved