Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Ikan Kaleng

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado, Sammy Kaawoan Sebut Tanda Tangannya Dipalsukan

Sammy membenarkan bahwa anggaran dari proyek pengadaan ikan kaleng ini mencapai Rp 27 Miliar.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Sammy Kaawoan dan kuasa hukummya advokat Anace Agustin Padang. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Tersangka korupsi bantuan sosial (Banso) ikan kaleng di Dinsos Manado, Sulawesi Utara, tahun 2020 yakni Sammy Kaawoan, akhirnya buka suara.

Melalui kuasa hukumnya Advokat Anace Agustin Padang, mantan Kepala Dinsos Manado itu mengirimkan video tanggapannya terkait status tersangka yang diberikan oleh Kejari Manado pada Jumat 22 September 2023.

Dalam video tersebut, Sammy membenarkan bahwa anggaran dari proyek pengadaan ikan kaleng ini mencapai Rp 27 Miliar.

Ia membeberkan bahwa Rp 27 Miliar ini diberikan sebanyak tiga tahap.

Sammy kemudian mengakui besarnya anggaran bansos ini tak lepas dari banyaknya penerima di Kota Manado.

Tahap pertama dibagikam untuk 75.000 KK, tahap kedua 80.000 KK, dan tahap ketiga 75.00 KK di Kota Manado.

Sammy juga menjelaskan ketika tahap ketiga bansos ikan kaleng ini selesai dibagikan, tiba-tiba datang dari perusahaan PT SMS yang menagih hutang ke pihaknya.

"Mereka menagih hutang Rp 3 miliar," ujarnya.

"Padahal dari dinas tidak berkontrak dengan perusahaan tersebut," ucap dia.

"Kami hanya berkontrak dengan pihak ketiga dan bukan perusahaan tersebut," ucapnya.

Sammy mengatakan bahwa oknum pihak ketiga bernama Rully Iskandar ini juga sudah menjalani hukumannya karena penggelapan dari perusahaan tersebut.

"Dia sudah proses hukum dan selesai menjalani masa pidananya," ungkapnya lagi.

Kadis DPPKB Manado itu juga mengatakan oknum pihak ketiga tersebut juga memalsukan tanda tangannya.

"Dia (Rully) palsukan tanda tangan saya. Saya juga sudah lapor ke Polda Sulut dan Bareskrim Mabes Polri tapi tak jalan kasusnya," beber dia lagi.

"Karena dampak dari pemalsuan tanda tangan itu, sehingga terjadilah sumber masalah ini," ucap Sammy.

Sammy jug menambahkan proyek tersebut sudah melalui audit dari BPKP Sulut dan ditemukan kelebihan bayar ada Rp 61 juta dan itu tanggung jawab pihak penyedia.

"Ada audit BPK juga dilakukan tapi tak ada temuannya. Makanya sekarang saya bertanya-tanya kenapa ada hasil audit terbaru yang menyatakan ada ketiga negara mencapai Rp 7,5 miliar," tegas dia.

Sementara itu, kuasa hukum Sammy Kaawoan yakni advokat Anace Agustin Padang mengatakan bahwa kliennya sangat kooperatif memenuhi panggilan dari Kejari Manado sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau klien saya ada di Manado dia pasti hadir ketika dipanggil. Tapi saat ini memang masih ada di Jakarta," ungkapnya.

Anace juga menjanjikan kliennya akan menghadap panggilan dari Kejari Manado pada saat kembali dari Jakarta.

"Kalau sudah balik dari Jakarta pasti akan langsung hadir ketika dipanggil," tegas dia. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved