Tersangka OTT Syahbandar
Kemungkinan Tersangka Baru Dugaan Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar PPS Bitung Tunggu Penyidik
AKBP Tommy Souissa menyebut pengembangan tergantung pemeriksaan penyidik. Mereka hanya memastikan tak ada yang berlanjut.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dugaan tindak pidana gratifikasi di Kantor Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung menyeret dua orang.
Mereka adalah Sunarto (45), pegawai Kantor Syahbandar di PPS Bitung dan Ari Prasetyo (40) yang merupakan Syahbandar di PPS Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Tommy B Souissa, mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Menurutnya, jika Polres Bitung menemukan bukti lainnya, mereka akan profesional.
Di sisi lain, ada informasi bahwa kasus ini bukan kasus gratifikasi karena tak ada transaksi ketika ditangkap.
Namun, AKBP Tommy Souissa mengatakan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.
Ia hanya memastikan bahwa ada satu perkara tindak pidana yang terjadi sehingga Polres Bitung berupaya agar tidak berlanjut.
"Mengenai kemungkinan ada tersangka, ya kita liat dan menunggu pemeriksaan dari penyidik," kata AKBP Tommy Souissa saat diwawancarai dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Selasa (19/9/2023).
Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung, Polisi Temukan Uang Rp 22,7 Juta
Ini aliran dana yang terungkap, pada kasus dugaan tindak pidana Kkrupsi, berupa gratifikasi di kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Personel Brimob Sulut Almarhum Rudi Agung Menjadi Brigadir Polisi Anumerta
Baca juga: Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado: Anggaran Capai Rp 27 Miliar
Aliran dana tersebut, merupakan barang bukti yang diungkap tim Saber Pungli Polres Bitung.
Menurut Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa, dalam press realese di Mapolres Bitung menyangkut barang bukti yang sempat diamankan di rumah tersangka Ari Prasetyo, senilai Rp 7 juta.
Selain uang Rp 7 juta, dari Ari Prasetyo disita kartu ATM dan satu handphone.
Sementara itu, dari tersangka Sunarto, ditemukan uang Rp 4.750.000, sebuah tas kecil dan satu handphone.
Uang tersebut diterima tersangka Sunarto dari pengurus atau agen pemilik kapal, ketika mengurus berkas penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

Uang di terima Sunarto setiap hari Sabtu sore, di kantor Syahbandar PPS Bitung yang berada satu gedung dengan Kantor PPS Bitung.
Dengan modus uang ucapan terima kasih.
Diterima dengan cara dimasukkan dalam amplop, dengan masing-masing amplop yang berisi uang ada nama-nama agen.
Kemudian S berikan uang itu kepada AP sebagai atasnya.
"Tersangka AP juga menerima uang dari perusahan lewat transfer ke rekening pribadi, sejumlah Rp 11 juta uang masih di ATM," tambah Kapolres.
Baca juga: 25 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian Tengah Semester Mapel Bahasa Inggris Kelas 12 SMA
Baca juga: Jelang Pemilu, 100 Mahasiswa IAIN Manado Sulawesi Utara Dibekali Literasi Politik
Urut-urutan barang bukti yang diamankan, pertama dari tangan S ketika di tangkap Polisi di kantor Syahbandar Perikanan Bitung satu gedung dengan kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung.
Kemudian, barang bukti uang dan lainnya dari tangan AP diamankan personil Resmon Polres Bitung di rumah AP di bilangan Kecamatan Madidir Bitung Sulut.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.