Tersangka OTT Syahbandar
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung
Dalam penyampaiannya, AKBP Tommy Souissa menyebut dua pegawai yang ditetapkan tersangka adalah AP alias Ari Prasetyo (40).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua oknum pegawai di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023).
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa saat menggelar press realese hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi.
Dalam penyampaiannya, AKBP Tommy Souissa menyebut dua pegawai yang ditetapkan tersangka adalah Ari Prasetyo (40) yang diketahui merupakan Syahbandar di PPS Bitung dan Sunarto (45).
"Kedua tersangka AP dan S, saat ini telah di tahan dalam rutan Polres Bitung," kata Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa didampingi Wakapolres Bitung Kompol Afrizal Nugroho, Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi dan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bitung, Selasa (19/9/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.