Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka OTT Syahbandar

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung

Dalam penyampaiannya, AKBP Tommy Souissa menyebut dua pegawai yang ditetapkan tersangka adalah AP alias Ari Prasetyo (40).

|
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Dua oknum pegawai di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua oknum pegawai di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023).

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa saat menggelar press realese hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi.

Dalam penyampaiannya, AKBP Tommy Souissa menyebut dua pegawai yang ditetapkan tersangka adalah Ari Prasetyo (40) yang diketahui merupakan Syahbandar di PPS Bitung dan Sunarto (45).

"Kedua tersangka AP dan S, saat ini telah di tahan dalam rutan Polres Bitung," kata Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa didampingi Wakapolres Bitung Kompol Afrizal Nugroho, Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi dan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bitung, Selasa (19/9/2023).

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved