Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka OTT Syahbandar

Kemungkinan Tersangka Baru Dugaan Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar PPS Bitung Tunggu Penyidik

AKBP Tommy Souissa menyebut pengembangan tergantung pemeriksaan penyidik. Mereka hanya memastikan tak ada yang berlanjut.

|
Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung, AKBP Tommy B Souissa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dugaan tindak pidana gratifikasi di Kantor Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung menyeret dua orang.

Mereka adalah Sunarto (45), pegawai Kantor Syahbandar di PPS Bitung dan Ari Prasetyo (40) yang merupakan Syahbandar di PPS Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Tommy B Souissa, mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Menurutnya, jika Polres Bitung menemukan bukti lainnya, mereka akan profesional.

Di sisi lain, ada informasi bahwa kasus ini bukan kasus gratifikasi karena tak ada transaksi ketika ditangkap.

Namun, AKBP Tommy Souissa mengatakan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.

Ia hanya memastikan bahwa ada satu perkara tindak pidana yang terjadi sehingga Polres Bitung berupaya agar tidak berlanjut.

"Mengenai kemungkinan ada tersangka, ya kita liat dan menunggu pemeriksaan dari penyidik," kata AKBP Tommy Souissa saat diwawancarai dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Selasa (19/9/2023).

Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung, Polisi Temukan Uang Rp 22,7 Juta

Ini aliran dana yang terungkap, pada kasus dugaan tindak pidana Kkrupsi, berupa gratifikasi di kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Personel Brimob Sulut Almarhum Rudi Agung Menjadi Brigadir Polisi Anumerta

Baca juga: Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado: Anggaran Capai Rp 27 Miliar

Aliran dana tersebut, merupakan barang bukti yang diungkap tim Saber Pungli Polres Bitung.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa, dalam press realese di Mapolres Bitung menyangkut barang bukti yang sempat diamankan di rumah tersangka Ari Prasetyo, senilai Rp 7 juta.

Selain uang Rp 7 juta, dari Ari Prasetyo disita kartu ATM dan satu handphone.

Sementara itu, dari tersangka Sunarto, ditemukan uang Rp 4.750.000, sebuah tas kecil dan satu handphone.

Uang tersebut diterima tersangka Sunarto dari pengurus atau agen pemilik kapal, ketika mengurus berkas penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

Dua oknum pegawai di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dua oknum pegawai di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. (tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved