CPNS 2023
Cara Beli dan Gunakan e-Materai, Wajib Untuk Daftar CPNS 2023
Berikut ketentuan penggunaan Meterai Elektronik (e-Meterai) pada dokumen pendaftaran CPNS 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Teknologi semakin berkembang, kini hampir semua sudah beralih ke sistem digitalisasi.
termasuk penggunaan materai, saat ini sudah beralih ke materai elektronik.
materai elektronik kini digunakan untuk pendaftaran CPNS.
Baca juga: Jadwal Baru Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Usai Diundur, Download Link di Sini
Bahkan penggunaan e-Materai sudah menjadi kewajiban.
Untuk yang belum mengetahui cara penggunaannya, simak penjelasan berikut ini.
Termasuk cara pembeliannya, siapa tahu bisa membantu.
Berikut ketentuan penggunaan Meterai Elektronik (e-Meterai) pada dokumen pendaftaran CPNS 2023.
Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban TWK untuk Tes CPNS dan PPPK 2023
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Tujuan penggunaan e-Meterai pada berkas pendaftaran CPNS 2023 tersebut yakni untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.
Calon peserta dapat melakukan pembelian serta pembubuhan e-Meterai melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ atau melalui https://meterai-elektronik.com.
Baca juga: Jadwal Terbaru CPNS 2023, Jangan Sampai Terlewatkan!
Adapun ketentuan penggunaan e-Meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2023 yakni sebagai berikut:
Ketentuan Penggunaan Meterai pada Berkas CPNS 2023
Dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 terdapat sejumlah aturan dalam penggunaan meterai, yakni:
1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / meterai bekas pakai.
2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Untuk dapat melakukan pembelian dan pembubuhan e-Meterai, peserta wajib memiliki akun yang dapat dibuat dengan cara sebagai berikut:
Cara Membuat Akun e-Meterai
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
2. Apabila telah memiliki akun dapat login menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;
3. Klik 'Masuk';
4. Isi data diri yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar, lalu klik 'Selanjutnya';
5. Pilih Jenis Seleksi dan klik 'Selanjutnya';
6. Isi formasi dengan memilih Instansi, Pendidikan, lokasi dan Jabatan Formasi yang akan dilamar;
7. Masukkan Captcha lalu klik 'Selanjutnya';
8. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar dan klik 'Selanjutnya';
9. Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan;
10. Klik 'Cek Akun e-Meterai';
11. Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai';
12. Isi email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk konfirmasi akun
13. Klik 'Submit';
14. Buka kotak masuk email untuk melakukan aktivasi akun.
Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-Meterai dengan cara sebagai berikut:
Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023
Laman meterai-elektronik.com untuk beli dan tambahkan e-Materai pada berkas CPNS 2023.
1. Setelah aktivasi aku, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com/;
2. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;
3. Masukkan Captcha dan klik 'Login';
4. Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian';
5. Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar';
6. Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.
Cara Pembubuhan e-Meterai pada Berkas Pendaftaran CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
2. Klik 'Cek Akun e-Meterai';
3. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;
4. Masukkan Captcha dan klik 'Login';
5. Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen;
6. Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai;
7. Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai;
8. Pilih dokumen dan klik 'Open';
9. Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan;
10. Klik 'Unggah e-Meterai'.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Daftar 23 Nama Pelamar CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan KPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Cara hingga Syarat Sanggah Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Paling Lambat Hari Ini |
![]() |
---|
Contoh Soal dan Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2023 Lengkap, TWK, TIU dan TKP |
![]() |
---|
Cara Cetak Kartu Ujian untuk Ikut Tes SKD CPNS, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta |
![]() |
---|
Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban TKP SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.