Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Terlibat Judi Online, 2 Warga Desa Lansot Diringkus Polres Minsel Sulawesi Utara

Satuan Reserse Kriminal  Polres Minsel mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tareran

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal  Polres Minsel mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tareran.

Dua orang tersangka masing-masing berinisial RSS alias Steven (42) dan MTS alias Monot (58); keduanya merupakan warga Desa Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel online di wilayah Tareran.

"Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang, uang tunai senilai Rp. 504.000 dan dua unit Handphone Android, alat tulis bolpoin serta lembaran potongan kertas rekapan nomor pasangan dan kertas nomor syair," jelasnya Sabtu (16/9/2023)

Menurutnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

"Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya (Ren) 

Baca juga: "Enggak Mungkin" Jawaban Cak Imin Soal Wacana BBM Gratis Jika Jadi Cawapres

Baca juga: Kepala Kantor Syahbandar Perikanan Bitung Datangi Ruang Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Bitung

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved