Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Sidang Kasus Korupsi PT Air Manado: Kembali Jadi Saksi, Ferro Taroreh Pertanyakan Status Imba

Hingga saat ini Kejati Sulawesi Utara tak menetapkan Imba sebagai tersangka kasus korupsi PT Air Manado. Padahal, ia sudah dikenakan pidana tambahan.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terpidana kasus korupsi PT Air Manado, Ferro Taroreh, yang jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/9/2023). 

Imba diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar.

Apabila tidak dikembalikan, maka harus menjalani pidana kurungan selama dua tahun. 

*Korupsi PT Air Manado Foto Dokumentasi Tribun Manado Nielton Durado.  *Caption: Terpidana kasus
Terpidana kasus korupsi PT Air Manado, Ferro Taroreh, yang jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/9/2023).

Anehnya, Imba dijatuhi hukuman pidana tambahan tapi belum ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulut.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved