Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Nasib Aipda AL Tersangka Pembakar Baliho Ganjar Pranowo, Megawati, dan Presiden Jokowi, Diduga Mabuk

Kemudian, pada pukul 16.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni Aipda AL dan seorang warga berinisial LA.

Editor: Alpen Martinus
Hesly Marentek/Tribun Manado
Ilustrasi baliho 

"Kondisi oknum (polisi) saat melakukan pengrusakan informasi awalnya karena mabuk pengaruh miras di sekitar TKP,” kata Iptu Sunarton.

Menurutnya, kedua pelaku saat ini masih diamankan di Polres Buton Tengah.

Keduanya akan diancam pasal pengrusakan pasal 170 ayat 1 Junto pasal 406 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.

Netralitas TNI-Polri

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut pihaknya menemukan 20.000 lebih personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Lolly merinci bahwa terdapat 11.457 prajurit TNI yang tercatat sebagai pemilih yakni di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.

Sedangkan, anggota Polri yang masih tercatat sebagai pemilih adalah sejumlah 9.198 ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Maluku.

Adapun data tersebut didapat berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dengan demikian, temuan ini tanda daftar pemilih hasil coklit KPU masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Lebih lanjut, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri.

Kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Lolly menjelaskan adapun kategori TMS lainnya yakni pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat.

Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023.

Ia menjelaskan kerawanan tersebut di antaranya berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti KPU, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu.

"Kerawanan lainnya ialah KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, serta rekapitulasi," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved