Berita Heboh
Hasil Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy memasuki babak akhir.
Hakim sudah membacakan vonis terhadap Mario Dandy.
penganiayaan terhadap David Ozora tergolong penganiayaan berat.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubicon Dilelang
Hakim memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara.
Selain Mario Dandy, sang sahabat Shane Lukas pun langsung divonis.
Namun vonis yang diterimanya tak sebesar Mario Dandy sebagai pelaku utama.
Selain vonis penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi.
Baca juga: Viral Penganiayaan Mirip Kasus Mario Dandy, Terekam CCTV Korban Dicekik hingga Diinjak Leher
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Tak Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Juga Menuntut Mario Dandy Satrio Bayar Rp 120 Miliar
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Mario Dandy, rekannya terdakwa Shane Lukas juga divonis hukuman 5 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.
Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.
Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun,"
"Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Wartakotalive.com
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu memang sebelumnya sudah pernah disinggung.
Mario Dandy beberapa waktu lalu dengan percaya diri sempat menyatakan bahwa akan membayar biaya restitusi tersebut tidak menggunakan uang orang tuanya.
Saat persidangan, Mario Dandy sempat menyatakan keinginan lewat kuasa hukumnya untuk membayar biaya restitusi menggunakan asetnya pribadi.
Meski berstatus sebagai pelajar dan belum bekerja, anak Rafael Alun Trisambodo itu yakin mampu membayarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy.
Perlu diketahui Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku.
Dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023) Andeas Nahot mengatakan alasan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi lantaran telah berusia dewasa.
Hal tersebut membuat Mario Dandy Satriyo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Andreas Nahot Silitonga
Meski Mario Dandy belum bekerja dan masih berkuliah, Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," katanya.
Menurut Nahot, peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah tertutup.
Bahkan dia memberikan sindiran menohok kepada pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.
"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya." ujarnya
Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.
Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.
Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.
Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.
"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.
Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.
Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara. Pada akhirnya, biaya sebesar Rp 25 M yang resmi dibebankan kepada Mario Dandy.
Pihak Mario Dandy tampaknya meyakini bahwa dirinya bisa membayar tanpa bantuan ayahnya, Rafael Alun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Akhirnya Terungkap Apa Saja Dilakukan Putri Istri Ferdy Sambo di Penjara hingga Hukumannya Dipotong |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Sebab Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dipotong, Ternyata karena Ini |
![]() |
---|
Thaddeus Daniel Pierce, Bayi yang Dilahirkan dari Embrio Berusia 30 Tahun yang Dibekukan |
![]() |
---|
Tak Terima Putrinya Didekati, Seorang Ayah Tikam Pacar Anaknya, Korban Diserang saat Lagi Bikin Ini |
![]() |
---|
PPATK Temukan Banyak Penerima Bansos Miliki Saldo Rekening di Atas Rp 50 Juta: Masih Terima Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.