Unsrat
Ari Rondonumu dan Frans Terok Hadir di Podcast Campus Live Unsrat Manado Sulawesi Utara
Sulawesi Utara memiliki 74.982 nelayan menggantungkan penghidupan dari sumberdaya perikanan dengan 90%-nya.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Dengan demikian, pengelolaan wilayah pesisir yang dilakukan bersama masyarakat diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir, utamanya pengurangan angka kemiskinan pada masyarakat pesisir umumnya, dan nelayan khususnya.
Untuk membahas lebih lanjut, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, FPIK Universitas Sam Ratulangi, Rare bekerjasama dengan Tribun untuk menyelenggarakan Podcast Campus Live.
Dengan tema “Merajut masa depan Sulawesi Utara: Membangun kepedulian dan komitmen dalam pengelolaan kolaboratif perikanan skala kecil berkelanjutan”.
Podcast Campus Live menghadirkan, Narasumber: Dr Ari Rondonumu, Kepala Laboratorium Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado dan Frans Terok Pengolahan Produksi Perikanan Tangkap Madya, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara
Podcast dipimpin Jurnalis Senior Tribun Manado Maximus Geneva, Jumat (1/9/2023).
Frans Terok mengatakan pada intinya regulasi yang diterbitkan oleh Gubernur merupakan model awal, untuk bagaimana kita kembali melanjutkan agar cadangan-cadangan daerah konservasi yang telah teridentifikasi di 11 Daerah bisa diproses, didorong agar bisa juga ditetapkan dalam peraturan Gubernur.
"Jadi ini yang mengawali, seluruh proses mulai dari identifikasi kemudian pemberdayaan masyarakat di lokasi, lalu bagaimana proses yang datang dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu boleh berjalan sesuai regulasi sebagaimana mestinya," ujar Frans
Kata Frans, dalam pelaksanan program di Instansi pemerintah ada dasar hukum yang mengatur untuk pelaksanaan kegiatan.
Seperti dalam undang- undang perikanan nomor 45 tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa tentang nelayan kecil sebagai orang yang mata pencarian melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kehidupan dia sehari-hari.
Seperti dalam undang- undang perikanan nomor 45 tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa tentang nelayan kecil sebagai orang yang mata pencarian melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kehidupan dia sehari-hari. Dan kalaupun dia menggunakan kapal yang paling besar 5 gt.
Kemudian dasar hukum yang kedua adalah undang-undang 7 tahun 2016 perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudi daya ikan dan petambak garam.
"Jadi di sini amanat dalam bentuk perintah untuk pemberdayaan dia untuk ke arah yang lebih baik dari kondisi sebelumnya," ucap Frans.
Kemudian yang ketiga peraturan pemerintah tahun 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.
Regulasi ini lebih spesifik memberikan daerah khusus bagi nelayan kecil atau usaha-usaha perikanan yang bukan untuk komersial jadi tidak bisa diganggu.
Demikian program dan kebajikan yang kita bangun untuk pengelohan potensi perikanan skala kecil di Indonesia dan Sulawesi Utara telah dimasukan dalam RPJMD 2021-2026.
Unsrat Gelar Pelatihan Story Telling Berbasis Augmented Reality di Minut, Untuk Anak Usia Prasekolah |
![]() |
---|
Riset Kolaboratif FKM Unsrat dan Swiss TPH, Dorong Kebijakan Publik Lebih Pro-Lansia di Talaud |
![]() |
---|
Turnamen Catur Perdana FIB Unsrat Manado: Momen Cari Bakat dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa |
![]() |
---|
Swiss TPH Basel University dan FKM Unsrat Melakukan Riset Kesehatan Lansia di 3 Kelurahan di Manado |
![]() |
---|
LDHK Fakultas Hukum Unsrat Juara 2 Kompetisi Debat Konstitusi Nasional Formasi Law Fair 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.