Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unsrat

Ari Rondonumu dan Frans Terok Hadir di Podcast Campus Live Unsrat Manado Sulawesi Utara

Sulawesi Utara memiliki 74.982 nelayan menggantungkan penghidupan dari sumberdaya perikanan dengan 90%-nya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
Podcast Campus Live dengan tema “Merajut masa depan Sulawesi Utara: Membangun kepedulian dan komitmen dalam pengelolaan kolaboratif perikanan skala kecil berkelanjutan”. 

Dengan demikian, pengelolaan wilayah pesisir yang dilakukan bersama masyarakat diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir, utamanya pengurangan angka kemiskinan pada masyarakat pesisir umumnya, dan nelayan khususnya. 

Untuk membahas lebih lanjut, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, FPIK Universitas Sam Ratulangi, Rare bekerjasama dengan Tribun untuk menyelenggarakan Podcast Campus Live

Dengan tema “Merajut masa depan Sulawesi Utara: Membangun kepedulian dan komitmen dalam pengelolaan kolaboratif perikanan skala kecil berkelanjutan”. 

Podcast Campus Live menghadirkan, Narasumber: Dr Ari Rondonumu, Kepala Laboratorium Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado dan Frans Terok Pengolahan Produksi Perikanan Tangkap Madya, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara

Podcast dipimpin Jurnalis Senior Tribun Manado Maximus Geneva, Jumat (1/9/2023). 

Frans Terok mengatakan pada intinya regulasi yang diterbitkan oleh Gubernur merupakan model awal, untuk bagaimana kita kembali melanjutkan agar cadangan-cadangan daerah konservasi yang telah teridentifikasi di 11 Daerah bisa diproses, didorong agar bisa juga ditetapkan dalam peraturan Gubernur. 

"Jadi ini yang mengawali, seluruh proses mulai dari identifikasi kemudian pemberdayaan masyarakat di lokasi, lalu bagaimana proses yang datang dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu boleh berjalan sesuai  regulasi sebagaimana mestinya," ujar Frans

Kata Frans, dalam pelaksanan program di Instansi pemerintah ada dasar hukum yang mengatur untuk pelaksanaan kegiatan. 

Seperti dalam undang- undang perikanan nomor 45 tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa tentang nelayan kecil sebagai orang yang mata pencarian melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kehidupan dia sehari-hari. 

Seperti dalam undang- undang perikanan nomor 45 tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa tentang nelayan kecil sebagai orang yang mata pencarian melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kehidupan dia sehari-hari. Dan kalaupun dia menggunakan kapal yang paling besar 5 gt. 

Kemudian dasar hukum yang kedua adalah undang-undang 7 tahun 2016 perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudi daya ikan dan petambak garam.

"Jadi di sini amanat dalam bentuk perintah untuk pemberdayaan dia untuk ke arah yang lebih baik dari kondisi sebelumnya," ucap Frans. 

Kemudian yang ketiga peraturan pemerintah tahun 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. 

Regulasi ini lebih spesifik memberikan daerah khusus bagi nelayan kecil atau usaha-usaha perikanan yang bukan untuk komersial jadi tidak bisa diganggu. 

Demikian program dan kebajikan yang kita bangun untuk pengelohan potensi perikanan skala kecil di Indonesia dan Sulawesi Utara telah dimasukan dalam RPJMD 2021-2026.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved