Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Skripsi Mahasiswa

Skripsi Tak Diwajibkan Lagi Sebagai Syarat Tugas Akhir Mahasiswa, Pendapatan Joki Skripsi Berkurang

Kemendikbud Ristek ajukan agar skripsi tak diwajibkan lagi sebagai syarat tugas akhir Mahasiswa. Joki Skripsi mengaku pendapatan berkurang.

Editor: Frandi Piring
via Ranah Research
Kemendikbud Ristek ajukan agar skripsi tak diwajibkan lagi sebagai syarat tugas akhir Mahasiswa. Joki Skripsi mengaku pendapatan berkurang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kemendikbud Ristek baru-baru ini mengajukan wacana terkait penulisan penelitian skripsi tak diwajibkan lagi sebagai tugas akhir untuk kelulusan mahasiswa jenjang strata satu dan diploma 4 ( S-1/D4).

Sorotan terkait wacana skripsi dihapus sebagai tugas akhir mahasiswa pun datang dari Joki skripsi.

Wacana tersebut dijelaskan Kemendikbud Ristek bukan untuk menghapus penelitian skripsi secara paten sebagai tugas syarat kelulusan mahasiswa strata satu dan diploma 4 nantinya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim pun membantah dirinya menghapus skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusan mahasiswa jenjang strata satu dan diploma 4 ( S-1/D4).

"Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," ujar Nadiem rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pemerintah hanya memindahkan hak untuk membuat skripsi atau tidak ke masing-masing kampus.

Dengan demikian, kini semua perguruan tinggi memiliki hak untuk menentukan sendiri bagaimana syarat tugas akhir bagi mahasiswa S-1.

"Dan yang untuk S-2 dan S-3 masih harus tugas akhir tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain bukan tesis, project.

Jadi jangan keburu senang dulu, hahaha. Tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya," kata Nadiem.

"Jadi, saya mau menekankan lagi, biar tidak salah persepsi tentunya headline di media,

di mana-mana adalah Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi.

Tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya.

Karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain," ujarnya lagi.

Menurut Nadiem, pemerintah memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi,

fakultas hingga prodi, untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya.

Nadiem Makarim mengatakan, jika ada perguruan tinggi yang merasa memang masih perlu skripsi, maka itu adalah hak mereka.

"Sama dengan jurnal. Jadi kami juga banyak dapat masukan ini bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita,

tidak sama sekali, di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi bukan keputusannya pemerintah.

Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar, itu harusnya perguruan tingginya," katanya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengatakan bahwa ke depan mahasiswa S-1 dan Sarjana Terapan bisa bebas skripsi.

Kemudian, mahasiswa jenjang S-2 dan S-3 sudah bisa tak wajib unggah jurnal yang sudah dikerjakan.

Kelonggaran tugas akhir skripsi, tesis dan disertasi pada mahasiswa ini disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional, Nadiem mengatakan, sejauh ini ada banyak kendala dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.

Ia mencontohkan, mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi,

dan mahasiswa program Doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.

Selain beban dari segi waktu, menurutnya, hal itu menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

"Padahal, perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata.

Karena itu, perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," kata Nadiem, dilansir dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (29/8/2023).

Tanggapan dari Joki skripsi

Diketahui, beragam tanggapan mulai muncul terkait wacana keputusan Kemendikbudristek perihal tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai penentu kelulusan mahasiswa.

Tak hanya dari kalangan mahasiswa yang merasa senang dengan aturan tersebut.

Tapi ternyata ada yang merasa dirugikan yaitu mereka yang biasa menjadi Joki skripsi berinisial K (24).

K mengaku merasa keberatan dengan wacana itu.

Pasalnya, K sudah cukup lama berkecimpung dalam jasa pembuatan skripsi tingkat sarjana satu di sejumlah kampus kawasan Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Yogyakarta.

Aturan tersebut dipastikan akan mengurangi pendapatannya sebagai joki skripsi.

“Bahaya ini, pendapatan saya bakal berkurang. Selain itu saya juga kurang setuju kalau itu dihapus,

imbasnya jadi mahasiswa dalam menekuni bidang penulisan akademis menjadi menurun pula,” kata K saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).

Sikap keberatan itu juga disebabkan karena nominal pendapatan akan jasa dirinya juga dinilai menjanjikan.

Bahkan dirinya mengaku sempat mendapatkan upah jasa hingga Rp 2 juta hanya di satu penelitian skripsi.

"Biasa saya dibayar Rp 500 ribu - Rp 1 juta per bab nya, itu variatif juga, tergantung kesulitan pengerjaan,” ungkapnya.

Kini, K berharap kebijakan terkait penghapusan skripsi dapat diperhatikan detail kembali oleh pemerintah.

Dirinya pun menyampaikan saran kepada pemerintah untuk sebaiknya mahasiswa diharuskan diberikan beragam opsi kebebasan dalam mengambil syarat kelulusan, satu diantaranya ialah skripsi.

“Tidak perlu dihapuskan, dikasih aja pilihan mau lulus lewat skripsi atau magang, atau bahkan ada usul kegiatan yang menunjang soft skill juga hard skill di bidang penelitian ke depannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek.

Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi.

Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek

atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek

atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved